29 Kasus Kekerasan Anak Selama 2026 di Lumajang, Mayoritas Kekerasan Fisik dan Pelecehan Seksual
Haorrahman July 24, 2026 08:44 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sebagian besar kasus yang dilaporkan berupa kekerasan fisik dan pelecehan seksual.

Data tersebut berasal dari laporan yang diterima Dinsos P3A selama periode Januari-Juli 2026 dan menjadi indikator bahwa perlindungan anak masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Baca juga: Hingga Juni Telah Terjadi 34 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Bondowoso

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Lumajang, Endhi Satryo Yunianto, mengatakan sebagian besar laporan yang masuk berkaitan dengan kekerasan fisik terhadap anak, mulai dari pemukulan hingga pelecehan seksual.

"Ada 29 kasus yang terjadi selama periode Januari sampai Juli 2026. Paling banyak bentuk kekerasan fisik terhadap anak seperti pemukulan sampai pelecehan seksual," katanya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Endhi, angka tersebut menjadi pengingat bahwa upaya perlindungan anak harus terus diperkuat melalui keterlibatan berbagai pihak.

Korban Didampingi

Dinsos P3A tidak hanya memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung, tetapi juga memastikan korban memperoleh layanan pemulihan psikologis.

Sebagian besar kasus masih berproses di kepolisian, sehingga pemerintah daerah terus mendampingi korban agar dapat melalui proses hukum sekaligus memulihkan kondisi mental mereka.

"Pendampingan tidak hanya selama proses hukum, tetapi juga hingga tahap pemulihan psikologis korban. Beberapa kasus terakhir yang masih berproses hukum pada korban kita terus melakukan pendampingan sampai pascatrauma," kata Endhi.

Selain aspek hukum dan psikologis, Dinsos P3A juga berupaya memastikan anak-anak korban kekerasan tetap memperoleh hak atas pendidikan agar tidak putus sekolah akibat trauma yang dialami.

Koordinasi dilakukan bersama orang tua korban serta lembaga terkait untuk memfasilitasi keberlanjutan pendidikan anak.

Baca juga: Lahirkan 10 Komitmen, Pengasuh Pesantren se-Pasuruan Deklarasi Tolak Kekerasan Seksual

"Kami terus berkoordinasi dengan orang tua korban terkait pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang difasilitasi ke LKSA," ujar Endhi.

Pencegahan Terus Diperkuat Lewat Edukasi

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan pemerintah daerah juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak harus diikuti dengan upaya bersama untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

"Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius bagi kami karena pencegahan harus segera dilakukan untuk mencari solusi," tambah Indriono.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.