Hasil Riset di 11 Provinsi Ungkap Tantangan Penegakan Hukum dan Implementasi UU TPKS
Wahyu Aji July 24, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan salah satu tonggak hukum terpenting di Indonesia yang dirancang untuk memberikan pelindungan komprehensif, pencegahan, serta kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.

Kehadiran regulasi ini tidak hanya menjadi instrumen penindakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan, melainkan juga memuat mandat kuat bagi pemulihan hak-hak korban yang selama ini sering kali terabaikan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, implementasi undang-undang ini masih menghadapi berbagai tantangan nyata.

Guna mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut, sebuah lembaga kemasyarakatan Yayasan Vanita Naraya menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Riset Implementasi UU TPKS di DKI Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Forum ini menjadi bagian dari riset nasional yang dilakukan di 11 provinsi untuk mengevaluasi pelaksanaan UU TPKS selama empat tahun terakhir.

Riset di 11 Provinsi

Ketua Yayasan Vanita Naraya, Diah Pitaloka menjelaskan bahwa forum ini merupakan wujud komitmen dari masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya implementasi UU TPKS.

Ia mengakui bahwa pada kenyataannya, masih terdapat perbedaan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam menjalankan undang-undang tersebut.

"Tantangan utamanya adalah membangun kesamaan persepsi antarpenegak hukum dalam UU TPKS. Sehingga perlu adanya forum koordinasi yang solid dalam implementasi hukum di lapangan," ujar Diah di Jakarta.

Menurut Diah, rangkaian riset nasional ini bertujuan untuk memetakan sejauh mana ketentuan dalam UU TPKS beserta aturan turunannya berjalan efektif di lapangan, sekaligus mengukur kualitas layanan yang diberikan kepada para korban kekerasan seksual.

Koordinasi Aparat dan Pemda

Berdasarkan temuan awal riset tersebut, Diah mencermati beberapa aspek krusial yang mendesak untuk diperkuat, terutama koordinasi lintas sektoral antaraparat penegak hukum.

Selain itu, tanggung jawab pemerintah daerah dalam memfasilitasi layanan pemulihan bagi korban juga dinilai perlu dioptimalkan.

"Kami melihat koordinasi antarpenegak hukum masih perlu diperkuat. Lalu, tanggung jawab pemerintah daerah juga perlu diupayakan lebih maksimal. Salah satu contohnya di DKI Jakarta, program pemberdayaan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual masih perlu terus didorong," jelasnya.

Melalui hasil akhir riset ini nantinya, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan yang kuat untuk mendorong terbentuknya forum koordinasi permanen yang melibatkan penegak hukum, pemerintah daerah, hingga lembaga layanan berbasis masyarakat demi menjamin pemenuhan hak-hak korban.

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung optimalisasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dalam kesempatan tersebut diserahkan pula dukungan bagi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polda Metro Jaya.

Bantuan hibah tersebut akan dialokasikan secara khusus untuk mendukung pembangunan Ruang Pelayanan Khusus (RPK).

Kehadiran RPK ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan prima bagi perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan seksual selama menjalani proses hukum di kepolisian.

Baca juga: Mendagri Dorong Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim TPKS demi Jaga Stabilitas Daerah

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perwakilan Bareskrim Mabes Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial, UPTD PPA DKI Jakarta, perwakilan Dokter Forensik RS Tarakan, lembaga layanan masyarakat, hingga kalangan akademisi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.