Laporan Wartawan Wartakotalive.com
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Seorang pria berinisial T (33) babak belur setelah menjadi sasaran amuk massa usai diduga mencuri kabel fiber optik milik salah satu perusahaan telekomunikasi di Jalan Raya Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku yang diketahui merupakan warga sekitar tertangkap tangan saat diduga beraksi mengambil kabel fiber optik.
Warga yang memergoki aksi tersebut langsung mengamankan pelaku. Emosi massa sempat memuncak hingga pria itu menjadi sasaran pemukulan sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku pencurian kepada pihak kepolisian.
Menurut Hendra, laporan polisi dibuat oleh perwakilan perusahaan pemilik kabel, yakni pelapor berinisial SY (38).
Baca juga: Pramono Anung Pastikan Penataan Kabel Semrawut di Jakarta Dilakukan Bertahap
"Pada tanggal 22 Juli 2026 kami menerima penyerahan pelaku pencurian kabel. Pelapornya dari pihak Indosat. Saat ini masih dilakukan penyidikan," kata Hendra, Jumat (24/7/2026).
Hendra menjelaskan, pelaku pertama kali diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, pelaku kemudian diserahkan kepada petugas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, pria berinisial T telah diamankan di Satreskrim Polres Metro Depok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kronologi kejadian, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
Hendra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian.
"Pelaku juga warga sekitar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri apabila menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Warga diminta segera menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.