Event Lari di Bali yang Diskriminasi WNI Berbuntut Panjang, Dirjen Imigrasi Perintahkan Periksa EO
Malvyandie Haryadi July 24, 2026 11:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam keras penyelenggaraan acara lari Bali Silent Disco yang diinisiasi oleh Warga Negara Asing (WNA). 

Event tersebut ditengarai melanggar aturan keimigrasian serta syarat akan eksklusivitas dan diskriminasi terhadap warga lokal. 

Tegas merespons hal ini, Imigrasi resmi memberlakukan sanksi penangkalan (cekal) terhadap dua WNA yang bertanggung jawab atas acara tersebut.

“Event lari tersebut merupakan bentuk ‘negara dalam negara’. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya juga sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA yang terlibat pelanggaran, langsung tangkap,” tegas Hendarsam, Jumat (24/7/2026).

Hendarsam menegaskan bahwa WNA dilarang keras menjadi penyelenggara utama (event organizer) sebuah acara di Indonesia. 

Warga asing hanya diizinkan terlibat sebatas kru atau tim resmi (official) dalam kegiatan yang memang menghadirkan performer atau seniman internasional.

Berdasarkan hasil penelusuran, acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan melibatkan dua WNA asal Belanda sebagai penanggung jawab. 

Keduanya adalah JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.

“Kedua WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini, nama keduanya resmi masuk ke dalam daftar penangkalan kami,” ungkap Hendarsam.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melayangkan pemanggilan terhadap pihak penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. 

Penjamin akan dimintai keterangan terkait aktivitas para WNA selama berada di Indonesia serta kesesuaian izin tinggal yang dimiliki. Jika terbukti ada pelanggaran dari pihak penjamin, Imigrasi memastikan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengakhiri keterangannya, Dirjen Imigrasi menegaskan tidak ada toleransi bagi setiap kegiatan asing yang melanggar ketertiban umum di wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip 'Imigrasi untuk Rakyat'. Artinya, kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutup Hendarsam.

Kenapa jadi sorotan?

Masyarakat media sosial dihebohkan oleh aksi sekelompok Warga Negara Asing (WNA) yang menggelar acara lari privat di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

Kegiatan komunitas lari ini menuai kecaman luas setelah muncul dugaan praktik diskriminasi, di mana warga lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba mendaftar ditolak dan tidak diperkenankan bergabung. 

Selain itu, aktivitas yang melibatkan puluhan pelari di ruas jalan publik Canggu ini juga dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian bersama tokoh adat dan dinas Canggu yang langsung melakukan klarifikasi di lapangan. 

Meskipun Pemkab Badung pada dasarnya mendukung kegiatan olahraga komunitas untuk memperkuat citra pariwisata daerah, Adi Arnawa menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan massa jumlah besar, bersifat komersial, serta memanfaatkan ruang publik wajib memenuhi prosedur perizinan keramaian yang berlaku tanpa terkecuali.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Bupati Badung menginstruksikan agar setiap kegiatan keramaian yang digagas atau melibatkan WNA sebagai penyelenggara utama wajib dikoordinasikan secara ketat hingga tingkat Polres maupun Polda. 

Koordinasi lintas instansi ini dinilai sangat penting mengingat kegiatan yang diinisiasi oleh warga asing di ruang publik memiliki potensi dampak yang luas, baik antar-komunitas maupun secara internasional.

Bali Silent Disco

  • Menerapkan syarat peserta yang menuai kontroversi. Bali Silent Disco disebut membatasi peserta hanya untuk warga negara asing (WNA), sementara warga lokal tidak diperbolehkan ikut sehingga memicu tudingan diskriminatif.
  • Diselenggarakan oleh WNA. Event tersebut diketahui diinisiasi dan dikelola oleh dua WNA asal Belanda, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan perizinan usaha di Indonesia.
  • Viral di media sosial. Poster dan informasi mengenai syarat keikutsertaan acara beredar luas di media sosial, memicu kritik dari masyarakat dan tokoh publik.
  • Dinilai melanggar aturan keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara utama (event organizer) di Indonesia, kecuali dalam kapasitas tertentu seperti kru atau official.
  • Disebut sebagai "negara dalam negara". Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut konsep acara tersebut mencerminkan praktik yang tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia karena dianggap menciptakan ruang yang eksklusif bagi WNA.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.