TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG – Ketua DPRD Empat Lawang, Darli menjadi sorotan menyusul rekaman video dirinya merokok di ruang rapat DPRD Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Darli mengakui merokok di ruang rapat. Darli beralasan merokok dalam suasana istirahat.
"Video itu diambil pada saat istirahat dan rapat belum dimulai kembali. Saat itu kami sedang istirahat setelah makan, bukan saat rapat sedang berlangsung," ujar Darli kepada wartawan, Jumat (24/6/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengatakan video yang beredar telah dipotong sehingga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di ruang rapat DPRD Empat Lawang.
"Itu sudah dipotong-potong. Saat itu ada rapat LKPJ evaluasi anggaran tahun 2025. Memang benar saya merokok, tetapi saat rapat sedang istirahat dan belum dimulai lagi," jelasnya.
Darli menambahkan, rapat tersebut berlangsung cukup lama dan menguras tenaga karena digelar sejak pagi hingga sore hari.
"Sedang break atau istirahat. Memang rapatnya menguras tenaga dan pikiran karena berlangsung seharian," imbuhnya.
Profil Darli
Darli diketahui sudah 3 kali terpilih sebagai anggota dewan.
Pria 43 tahun lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Cokrominoto Yogyakrta dan S2 Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini lahir di Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lahat.
Walau sudah bergabung dengan PAN, pada tahun 2014, Darli mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Kabupaten Empat Lawang melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Baca juga: Tepergok Merokok saat Bertugas, Awak Mobil Tangki Pertamina Langsung Dipecat
Darli berhasil lolos dan dilantik sebagai anggota DPRD Empat Lawang 2014-2019 dengan Dapil Muara Pinang-Lintang Kanan.
Darli sempat mengundurkan diri dan kembali bergabung ke PAN. Kemudian maju lagi pada Pileg 2019 melalui PAN.
Kasus anggota DPRD merokok di ruangan juga pernah terjadi di DPRD Jember, Jawa Timur.
Anggota DPRD Kabupaten Jember Achmad Syachr main gim dan merokok saat rapat membahas stunting bersama anggota DPRD pada Mei 2026.
Ia mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut.
Achmad menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut baru pertama kali dilakukannya.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra kemudian menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Achmad Syahri Assidiqi.
Baca juga: Gerindra Tegur Keras Anggota DPRD Jember Achmad Syahri, Dipecat Jika Mengulangi Pelanggaran
Putusan sidang etik tersebut dibacakan oleh pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Syahri.
Syahri terancam kehilangan jabatannya jika kembali melakukan pelanggaran di masa mendatang.