TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi menahan AK (28), seorang pria yang berprofesi sebagai guru les kasus pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Panongan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tangerang. Wilayah ini berbatasan dengan kecamatan lain seperti Cikupa.
Korban merupakan murid dari pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Panongan," kata Kanit Reskrim Polsek Panonga, Ipda Muhammad Hafizh kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Fadil menjelaskan korban pelecehan tersebut mayoritas berusia 11 hingga 15 tahun.
Dia menyebut pelaku kerap memberikan bujuk rayu kepada korban dengan membelikan jajanan guna melancarkan aksinya.
Tak hanya membujuk rayu, pelaku juga memanfaatkan kedekatan dengan korban agar bisa melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Pada saat mau melakukan aksinya itu hanya ada bujuk rayu saja dengan diiming-imingi diberikan jajan. Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," katanya.
Baca juga: Kronologi Pelecehan Seksual yang Libatkan Ghaza Muhammad Al Ghifari, Peserta Clash Of Champions 3
Peristiwa pelecehan tersebut pertama kali diketahui setelah korban bercerita kepada warga bahwa telah mengalami pelecehan seksual.
"Waktu di hari kejadian warga pokoknya sudah ngerubungi kontrakan pelaku," ucap Fadil.
Fadil memastikan para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah guna memulihkan kondisi mentalnya.
"Alhamdulillah korban untuk saat ini sudah menjalankan kegiatan dengan normal," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," ungkap Fadil. (m41)