DPRK Aceh Jaya Apresiasi Kejari Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp2,055 M
Mursal Ismail July 24, 2026 09:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dalam membantu memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,055 miliar melalui pendampingan hukum nonlitigasi terhadap tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Jumat (24/7/2026)

Musliadi menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menyelamatkan keuangan negara serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Atas nama DPRK Aceh Jaya, kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang telah berhasil mendorong pemulihan keuangan negara melalui mekanisme pendampingan hukum nonlitigasi.

Ini merupakan capaian yang patut didukung bersama," ujarnya.

Menurut Musliadi, dana yang berhasil dipulihkan memiliki arti penting karena akan kembali menjadi bagian dari keuangan daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Dinas PUPR Aceh Jaya Catat Pemulihan Keuangan Negara Terbesar, Capai Rp1,8 Miliar

Ia berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) menjadikan hasil pendampingan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga mendorong seluruh SKPK agar terus memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi terjadinya temuan yang dapat merugikan keuangan negara di masa mendatang," katanya.

Ketua DPRK Aceh Jaya itu menegaskan lembaga legislatif akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah sekaligus mendukung langkah-langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, menjelaskan bahwa nilai potensi kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI periode 2020–2025 mencapai sekitar Rp3,5 miliar. 

Melalui pendampingan hukum nonlitigasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,055 miliar yang berasal dari sejumlah SKPK.

Termasuk Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan perangkat daerah lainnya. (*)

Baca juga: Pesona Geurutee, Ketika Alam Jadi Penjaga Harapan Aceh Jaya



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.