KPBB Minta Pemprov DKI Tak Cabut Insentif Kendaraan Listrik, Usul Terapkan Cukai Emisi
Wahyu Septiana July 24, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengkritik wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang disebut akan mencabut insentif pajak bagi kendaraan listrik.

KPBB menilai rencana tersebut justru berpotensi menjadi langkah mundur dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan, Jakarta saat ini masih menghadapi persoalan kualitas udara yang serius.

Menurut dia, kebijakan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik seharusnya tetap dipertahankan sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca (GRK).

"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2 persen warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," kata Safrudin, Jumat (24/7/2026).

Kritik tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengenai potensi hilangnya pendapatan daerah akibat insentif kendaraan listrik.

Pemprov DKI disebut kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 2 triliun per tahun karena kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

KPBB menilai, perhitungan penerimaan daerah tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.

Ilustrasi polusi udara di Jakarta
Ilustrasi polusi udara di Jakarta (Tribunnews)

Safrudin mengatakan, keberadaan insentif pajak kendaraan listrik merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan rendah emisi atau tanpa emisi.

Ia menyebut, langkah itu juga sejalan dengan kebijakan pengendalian pencemaran udara yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Selain itu, upaya tersebut juga dinilai sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

"Adopsi kendaraan listrik yang didukung insentif pajak merupakan instrumen kunci dan aksi nyata dalam mengendalikan polusi serta emisi GRK," ujarnya.

Sebagai alternatif, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta menerapkan skema cukai emisi atau pajak emisi bagi kendaraan yang menghasilkan polusi tinggi.

Skema tersebut, menurut KPBB, sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Dalam penerapannya, kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas baku mutu atau standar yang ditetapkan akan dikenakan disinsentif berupa denda atau cukai.

Sementara itu, insentif diberikan kepada kendaraan dengan emisi rendah maupun kendaraan tanpa emisi berdasarkan jumlah emisi yang berhasil ditekan di bawah baku mutu.

Safrudin menilai, penerapan cukai emisi justru dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemprov DKI Jakarta sekaligus mendorong masyarakat menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

KPBB memperkirakan penerapan skema tersebut berpotensi menghasilkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan yang menghasilkan emisi tinggi dan melanggar baku mutu.

Angka itu dinilai lebih besar dibandingkan potensi penerimaan yang dikejar melalui pencabutan insentif kendaraan listrik.

"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Safrudin.

KPBB pun meminta Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten menjalankan komitmen terhadap pengendalian pencemaran udara.

Mereka mengingatkan agar kebijakan peningkatan penerimaan daerah tidak dilakukan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat dan upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Berita Lainnya

Baca juga: Pramono Tinjau SDN Kebayoran Lama 09 yang Ambruk, Temukan Kerangka Bangunan Berkarat

Baca juga: Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, LPSK Kawal Restitusi Rp5,85 Miliar untuk Keluarga Korban

Baca juga: Bareskrim Bongkar Fakta Whip Pink: Label Aneka Rasa Diduga Hanya Kamuflase, Isinya Murni Gas N2O

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.