Disdikbud Balikpapan Berikan Pendampingan Hukum Bagi Guru SD Korban Pengeroyokan
Budi Susilo July 24, 2026 10:12 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada guru SD yang menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengaku prihatin sekaligus mengecam aksi kekerasan yang menimpa guru tersebut.

Persoalan di lingkungan pendidikan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa tindakan intimidasi maupun kekerasan.

Baca juga: Niat Disiplinkan Siswa Berujung Pengeroyokan, Rumah Guru SD di Balikpapan Disatroni Keluarga Pelaku

"Tentu kami sangat prihatin atas kejadian itu dan mengecam perbuatan seperti itu," kata Irfan.

Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

Perlindungan tersebut mencakup perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil yang dilakukan peserta didik, orang tua, masyarakat, ataupun pihak lain.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Balikpapan telah mengirimkan surat kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan untuk meminta pendampingan hukum bagi guru yang menjadi korban dugaan pengeroyokan.

"Hari ini kami melayangkan surat ke Bagian Hukum agar ada pendampingan hukum terhadap tenaga pendidik kami yang mengalami perlakuan pengeroyokan," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Balikpapan Soroti Kasus Pengeroyokan Guru, Gazali: Guru Miliki Kewenangan Menegur

Irfan menegaskan, pendampingan tersebut tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Semuanya masih praduga tak bersalah. Proses hukum tetap berjalan. Pemerintah Kota melalui Disdikbud memberikan pendampingan hukum kepada tenaga pendidik yang menjadi korban," jelasnya.

Terkait pelaku yang masih berstatus pelajar, Irfan mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan dan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berharap tidak ada lagi intimidasi maupun tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik. Saya kira semua persoalan bisa dibicarakan dengan baik tanpa harus menggunakan kekerasan," tegasnya. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.