- Kejaksaan Agung resmi mengirimkan surat permintaan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Lalu mengapa Kejagung justru meminta KPK melakukan supervisi terhadap kasus yang sedang mereka tangani?
Pengiriman surat supervisi dari Kejagung ke KPK dilakukan untuk menjaga transparansi penanganan kasus Febrie.
Selain itu, pengiriman surat tersebut merupakan upaya Kejagung dalam menjaga independensi lembaganya.
Mengingat kasus dugaan korupsi tersebut menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu sendiri.
Langkah tersebut juga dinilai sebagai wujud sinergi dan keterbukaan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan dengan bersih.
Oleh karena itu KPK dilibatkan dalam supervisi untuk memantau perkara yang dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi lembaganya telah menerima surat supervisi dari Kejagung pada Jumat (24/7).
Surat tersebut dibuat saat Kejaksaan Agung dipimpin sementara oleh pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.
Meski demikian keterlibatan KPK terhadap kasus Febrie baru sebatas koordinasi saja.