Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatalan bahwa status tersebut diberikan karena penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
"Di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," kata Rudi.