Baru 34 dari 50 Lebih SPPG yang Beroperasi di Kulon Progo yang Sudah Mengurus SPPL
Muhammad Fatoni July 24, 2026 09:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo turut memantau operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.

Pasalnya, SPPG wajib memenuhi syarat dalam pengolahan limbahnya.

Kepala DLH Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, mengatakan SPPG memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

"SPPL itu merupakan dokumen lingkungan yang tingkatnya paling rendah, atasnya ada UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," jelas Duana pada Jumat (24/07/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPPL diperuntukkan bagi usaha skala kecil, sedangkan UKL-UPL diwajibkan bagi usaha skala menengah.

Sedangkan AMDAL diwajibkan bagi usaha skala besar.

Duana mengungkapkan, dari 50 lebih SPPG yang beroperasi di Kulon Progo, baru 34 titik yang sudah mengurus SPPL.

Selain itu, banyak di antara mereka yang baru berproses dalam membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

"Lalu baru 1 SPPG yang melaporkan hasil pemeriksaan limbahnya ke kami," ungkapnya.

Duana mengatakan bahwa ada SPPG yang masih membuat limbahnya ke lingkungan bebas, seperti ke sungai.

Namun ada juga yang merekrut pihak ketiga untuk mengolah limbah yang dikumpulkan SPPG dalam bak penampungan.

Baca juga: Temuan Limbah Makanan Dibuang ke Saluran Irigasi di Kulon Progo, Diduga dari SPPG

Pengolahan Limbah

Menurutnya, pengolahan limbah wajib melalui sejumlah tahapan sampai sudah memenuhi baku mutu dan aman untuk dibuang ke lingkungan bebas.

Pihaknya pun rutin melakukan pemeriksaan terhadap hasil pengolahan limbah yang dilakukan oleh seluruh SPPG.

"SPPG juga wajib melaporkan hasil pemeriksaan limbahnya setiap 6 bulan sekali," kata Duana.

Koordinator Wilayah (Koorwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kulon Progo, Aini Ambarwati, mengatakan saat ini ada 51 SPPG yang sudah beroperasi.

Mereka sudah melayani sebanyak 101.751 penerima manfaat dari berbagai kelompok masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa ada 6 SPPG yang saat ini dalam persiapan operasional, sehingga totalnya ada 57 SPPG.

Namun baru sebanyak 53 SPPG yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Selain itu baru ada 13 SPPG yang memiliki Sertifikat Halal, dan 35 SPPG sedang proses sertifikasi halal," jelas Aini dalam pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Kamis (23/07/2026) lalu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.