Pukat UGM Soroti Transparansi Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Lampu Lobi Kejagung Dipadamkan
Facundo Chrysnha Pradipha July 24, 2026 09:38 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sorotan tersebut muncul saat Febrie dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).

Zaenur menilai publik kini menaruh perhatian besar terhadap transparansi proses pemeriksaan, termasuk fakta bahwa akses keluar-masuk Febrie tidak diketahui secara terbuka dan kondisi lampu di area lobi Kejagung yang disebut sempat dipadamkan saat pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan sekitar 74 kilogram emas.

Di sisi lain, Febrie telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI.

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak 12 Juli 2026 atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Salah satunya ialah perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN yang menjerat Febrie sebagai tersangka.

Kejagung Terbitkan Sprindik

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU terhadap Febrie.

Menurut Rudi Margono, langkah tersebut diperlukan agar penyidik memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendalami barang bukti hasil penggeledahan.

Baca juga: Pernah Bertugas di KPK 8 Tahun, Rudi Margono Kini Pimpin Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah

"Pada tanggal 20 Juli 2026 kemarin kita menerbitkan Sprindik nomor 3 terkait dengan dugaan TPPU. Kenapa terbit Sprindik baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas (Tipidkor) dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU," kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Rudi juga mengatakan penerbitan sprindik tersebut bertujuan menyinergikan alat bukti sehingga penyidik lebih leluasa mengembangkan dugaan aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana asal.

"Akhirnya dengan perkara itu kita sinergikan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan di penyidik Kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan, maka terbitlah sprindik TPPU," ujarnya.

Diketahui Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik atas tiga kasus korupsi setelah menerima pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri.

Ketiga sprindik itu sebagai berikut.

  • Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel
  • Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN 
  • Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI

Dalam tiga sprindik yang diterbitkan di awal, Febrie dan Don Ritto telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Sementara itu, dalam dua penyidikan lainnya, Febrie dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

PUKAT UGM Kritik soal Transparasi

Menanggapi hal itu, Zaenur Rohman menilai publik kini menunggu kejelasan mengenai perkembangan status hukum Febrie di Kejaksaan Agung.

"Berarti ini kan semuanya masih berstatus sebagai saksi di kejaksaan. Satu status tersangka, maka selanjutnya pertanyaan publik adalah kapan status dari Febrie ini akan naik menjadi tersangka di kejaksaan," kata Zaenur, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (24/7/2026).

Menurut Zaenur, Kejaksaan memiliki kewajiban menjaga keterbukaan proses hukum agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

Ia menilai proses pemeriksaan Febrie seharusnya dilakukan secara terbuka sebagaimana penanganan perkara lain.

Zaenur juga menyoroti dugaan dipadamkannya lampu di area lobi Kejagung saat pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip transparansi dalam penanganan perkara.

Selain itu, ia berpendapat penyidik perlu mempertimbangkan langkah penahanan apabila syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah terpenuhi, termasuk potensi menghambat proses penyidikan, memengaruhi saksi, atau menghilangkan barang bukti.

Febrie Dikabarkan Diperiksa Kejagung sebagai Saksi

Saat ini Febrie dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung RI.

Pemeriksaan Febrie ini disebut sudah berlangsung sejak Jumat (24/7/2026) siang, tepatnya  pukul 13.00 WIB.

Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung.

Pihak Kejagung juga belum memberikan informasi lebih lanjut tentang pemeriksaan eks Jampidsus tersebut.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.