SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Seorang residivis kawakan yang kembali melancarkan kejahatannya di tempat ibadah akhirnya terhenti seketika usai aksinya mencurigakan itu dipergoki oleh warga setempat yang bersiaga di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku yang tak kunjung jera meski telah berkali-kali mendekam di balik jeruji besi itu tak mampu berkutik saat dikepung massa sesaat setelah keluar dari area masjid.
Aparat kepolisian setempat yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga yang terlanjur geram.
Baca juga: Polres Lamongan Edukasi Ratusan Siswa SMAN 1 Ngimbang Tentang Bahaya Narkoba
Yuda Supriyadi S (42) diamankan jajaran Polsek Karanggeneng Polres Lamongan setelah diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Al-Mutathohiriin di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).
Pelaku yang sudah lima kali masuk penjara dengan kasus yang sama itu merupakan warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Ia diamankan warga sesaat setelah keluar dari area masjid usai diduga melakukan aksinya.
Petugas kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian begitu menerima informasi berharga dari warga sekitar yang memergoki ulah pelaku.
Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB terkait adanya seorang pria yang diamankan karena diduga mencuri uang kotak amal masjid.
"Mendapat laporan itu, anggota piket SPKT bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Polsek Karanggeneng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Maling Motor Sawah di Lamongan Berakhir di Tangan Tim URC Jaka Tingkir
Aksi pencurian itu dilakukan secara sangat rapi menggunakan alat sederhana namun terencana demi menguras isi wadah sumbangan umat itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil uang di dalam kotak amal menggunakan alat sederhana berupa lidi yang diberi perekat atau pulut.
Modus itu digunakan untuk menarik lembaran uang dari dalam kotak amal tanpa merusak kotaknya.
Saat diamankan, pelaku mengakui telah mengambil uang dari kotak amal masjid itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan serta didapatkan pelaku dari hasil aksi kejahatan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah lidi yang telah patah dan terdapat perekat, uang tunai hasil dugaan pencurian sebesar Rp 394 ribu yang terdiri atas 17 lembar pecahan Rp 20 ribu, satu lembar pecahan Rp 50 ribu, serta dua lembar pecahan Rp 2 ribu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi S 4306 JCY yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana menuju lokasi kejadian.
Baca juga: Dandim 0812 Lamongan Pimpin Aksi Sosial Jumat Berkah, Semangat Berbagi dan Kepedulian Sosial
Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka merupakan pemain lama yang kerap beraksi menyasar kotak amal di berbagai tempat.
Ali menambahkan, saat ini, penyidik Polsek Karanggeneng masih melakukan pendalaman dengan memeriksa pelapor dan para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Tersangka terakhir keluar penjara tahu. 2025. Ini spesialis pencuri kotak amal, " kata Ali.
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, pelaku kini harus siap menghadapi ancaman hukuman pidana berat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.