TRIBUNWOW.COM - Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D alias A (37), suami guru PPPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menyebut penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, D alias A diduga sebagai pelaku utama dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Benar satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini D alias A yang merupakan suami dari seorang guru PPPK," ujar Ruslan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 juncto Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari lima orang saksi, yang terdiri atas dua saksi pelapor, dua saksi terlapor, dan satu saksi ahli. Pemeriksaan tambahan masih dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini bermula pada Mei 2026. Penyidik menyebut tersangka diduga memberikan telepon genggam kepada korban untuk bermain gim sebelum peristiwa yang kini menjadi objek penyidikan terjadi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian. Setelah penanganan perkara menjadi perhatian masyarakat, warga sempat mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Teluk Nibung.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, polisi melakukan pengamanan terhadap keluarga tersangka. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku (*)