TRIBUNWOW.COM - Aksi pencurian dua unit iPhone senilai sekitar Rp33 juta di sebuah konter handphone di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berhasil digagalkan oleh dua karyawati. Peristiwa tersebut viral setelah kedua karyawati bertindak cepat mengamankan pelaku yang diduga hendak membawa kabur barang tersebut.
Kejadian berlangsung pada Senin (20/7/2026) malam di sebuah konter HP di Kabupaten Temanggung. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil dua unit iPhone sebelum berusaha melarikan diri.
Namun, aksi tersebut segera diketahui oleh dua karyawati yang berada di lokasi. Keduanya kemudian bertindak cepat hingga pelaku berhasil diamankan sebelum meninggalkan toko.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penyelidikan awal, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolres Temanggung.
Saat ini, pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua unit iPhone yang sempat diambil berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kepolisian mengapresiasi tindakan sigap kedua karyawati yang membantu menggagalkan dugaan pencurian tersebut. Polisi juga mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang kamera pengawas (CCTV) serta memperketat pengawasan di area toko.(*)