PERMAHAI Majene Kecam Penangkapan Dua Warga Saluramo Mamasa, Minta Dibebaskan
Abd Rahman July 24, 2026 09:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Majene mengecam penangkapan dua warga Saluramo yang dilakukan Polres Mamasa usai aksi penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ketua PERMAHI Cabang Majene, Gilang, menilai penangkapan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya tetap menjunjung prinsip negara hukum dengan menghormati hak asasi manusia dan mengedepankan due process of law dalam setiap tindakan.

Baca juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu, Ini 9 Buah yang Bisa Bantu Kontrol Gula Darah

Baca juga: Transaksi Sabu di Sekitar SMKN 1 Majene Terbongkar, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

"Kami mendesak Kapolda Sulawesi Barat segera membebaskan dua warga Saluramo yang ditangkap dalam aksi penolakan TPA. Kami menilai penangkapan tersebut tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana mestinya diatur dalam KUHAP," kata Gilang dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026)

Gilang menegaskan, setiap tindakan penangkapan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Jika prosedur tersebut diabaikan, menurutnya, tindakan aparat berpotensi melampaui kewena

ngan dan bertentangan dengan prinsip due process of law sebagai fondasi sistem peradilan pidana.

Selain itu, PERMAHI menilai penangkapan tersebut berpotensi mencederai ruang demokrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kata Gilang, merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menyebut aparat kepolisian semestinya mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional saat mengawal aksi masyarakat, bukan mengambil langkah yang dinilai dapat membungkam aspirasi publik.

PERMAHI juga meminta Kapolda Sulawesi Barat mengevaluasi kinerja jajaran Polres Mamasa serta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan tersebut.

"Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membatasi kebebasan sipil ataupun membungkam perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya," ujarnya.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Cabang Majene menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga hak-hak masyarakat dipastikan terlindungi.

"Kami berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Hukum harus menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, bukan alat untuk menekan suara kritis masyarakat," tutup Gilang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.