Trribunlampung.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Jamwas Kejagung) Rudi Margono mengungkap alasan status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Alasan Hotman Paris ke Singapura Tinggalkan Kasus Eks Jampidsus Febrie, Takut Makin Parah
Febrie Adriansyah dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) sejak pukul 13.00 WIB.
Rudi Margono memastikan status Febrie Adriansyah tersebut sudah sesuai aturan. Oleh karena itu, dia meminta agar publik tidak berprasangka terkait status saksi yang disandang Febrie.
Sebab, hal tersebut sudah sesuai aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21 Tahun 2014.
Rudi menjelaskan pemeriksaan Febrie sebagai saksi merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyidikan perkara baru tersebut.
"Di titik ini nanti, mohon jangan ada bias disampaikan, 'Kok (Febrie) menjadi saksi'."
"Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," jelas Rudi di Gedung Kejagung, Jumat, dilansir Kompas.com.
"Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," imbuhnya.
Karena itu, kata Rudi, penyidik lebih dahulu memanggil Febrie sebagai saksi untuk memenuhi ketentuan hukum sebelum mengambil langkah lanjutan dalam penyidikan dugaan TPPU.
Febrie diketahui mendatangi Kejagung pada Jumat, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU. Ia diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut keterkaitan kasus TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemanggilan pemeriksaan Febrie ini merupakan penjadwalan ulang usai pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Rabu 22 Juli 2026 kemarin yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesehatan.
Meski telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan terseret kasus dugaan korupsi, Febrie Adriansyah dipastikan masih terima gaji. Ia juga masih berstatus sebagai jaksa aktif di Kejagung.
Rudi Margono mengatakan Febrie masih menerima gaji sebab masih belum ada putusan pengadilan mengenai sidang etik.
"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?" kata Rudi.
"(Masih sebagai jaksa) di Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie bermula dari adanya dua laporan kepada Kortas Tipikor Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dari laporan itu, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, menggeledah 13 lokasi dalam kurun waktu Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Dalam hal ini, 12 lokasi yang digeledah pada Rabu, yakni:
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
Pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipikor Polri mengumumkan Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(*)