Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa penyidik di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Febri kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tahanan pada umumnya, dia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dengan pengawalan ketat petugas, Febrie langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang telah menunggu di halaman gedung.
Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Febrie sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Dia membenarkan telah diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman sehingga menurutnya belum cukup menjadi dasar penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dia juga membandingkan proses yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka, barulah kita melakukan penahanan,” ucapnya.
Meski keberatan dengan proses hukum yang dijalaninya, Febrie mengaku akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” katanya.
Febrie menegaskan dirinya menganggap perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tandasnya.