Ditahan Usai 10 Jam Diperiksa, Eks Jampidsus Febri Merasa Dikriminalisasi, Dititip di Rutan KPK
Juang Naibaho July 25, 2026 02:10 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pasrah digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febrie resmi ditahan sejak Jumat (24/7/2026) malam. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.

Febrie muncul di Gedung Bundar Kejagung tanpa diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan pada Jumat (24/7/2026) pukul 23.00 WIB. Ia kemudian digiring digiring masuk ke mobil tahanan Jampidsus. 

Diketahui, Febrie merupakan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan tiga perkara.

Tiga perkara itu adalah kasus batu bara PLN, kasus PT Asabri, dan Krakatau Steel. Jeratan korupsi terhadap Febrie terkait penyalahgunaan wewenang atau suap dalam penanganan ketiuga perkara tiga perusahaan besar tersebut.

Febrie merasa dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie saat hendak masuk ke mobil tahanan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam. 

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan ia berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. 

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar Tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ucapnya.

Febri menyebut, semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspose. 

Namun ia menyebut hal ini adalah keputusan pimpinan Kejaksaan Agung sehingga ia siap menghadapi keputusan tersebut. 

Febrie juga mengatakan, biarlah penyidik yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram yang berada di rumahnya. 

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ucapnya.

Baca juga: Rangkaian Penahanan Febrie Malam-malam di Rutan KPK, Tak Pakai Rompi dan Borgol

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie diperiksa sebagai saksi sejak siang.

Menurut Anang, Febrie tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung di Gedung Utama. 

Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. 

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, pemeriksaan sebagai saksi dilakukan karena penyidik harus lebih dahulu meminta keterangan Febrie dalam perkara TPPU tersebut sesuai ketentuan hukum. 

"Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," kata Rudi. (*/tribunmedan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.