BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Penanganan kasus gagalnya keberangkatan puluhan calon jemaah umrah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memasuki babak baru.
Sebanyak 38 calon jemaah yang mengaku menjadi korban kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres HST.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan saat ini ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres HST.
Kasihumas Polres HST, Ipda Rusman Taufik, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Benar, Polres HST telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," kata Rusman, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Percikan Api Lilin Hanguskan Kios di Tanahbumbu, Bisnis Sarnah Terhenti
Baca juga: Jelang Musim Baru, Barito Putera Awali Langkah dengan Doa Bersama
Dalam perkara itu, laporan diajukan oleh seorang perempuan berinisial HF/FZ yang bertindak sebagai perwakilan 38 calon jemaah umrah. Seluruh korban disebut gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.
Atas laporan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 126 juncto Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan 12 lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan umrah. Dokumen itu kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Rusman menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak, termasuk korban, sekaligus memeriksa dokumen administrasi, aliran dana, hingga mekanisme penyelenggaraan perjalanan umrah yang dilaporkan.
"Prosesnya masih dalam tahap pendalaman dan pihak yang diduga sebagai pelaku saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Polres HST menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga meminta para korban bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat di HST karena melibatkan puluhan calon jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci.
Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dan langkah hukum selanjutnya. (Banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene)