Polresta Banyumas membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kereta wisata menjadi salah satu barang bukti.
Akibat dugaan penyimpangan anggaran yang berlangsung selama empat tahun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 741,5 juta. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono alias Sower (55) dan PM (63), mantan perangkat desa yang telah pensiun pada 2023.
Mereka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 27 Januari 2026.
"Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026), dikutip dari detikJateng.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah modus penyimpangan anggaran desa. Mulai dari pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan.
Tak hanya itu, sejumlah proyek pembangunan fisik yang seharusnya dilaksanakan melalui penyedia jasa diduga dibuat seolah-olah dikerjakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban.
Polisi juga menemukan dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah.
"Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka," kata dia.
Kasus ini juga menyeret pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera. Penyertaan modal BUMDes pada 2020 hingga 2022 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes sebagaimana mestinya.
"Dana tersebut justru diduga langsung dikendalikan oleh kedua tersangka. Bahkan penyidik menemukan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif dalam penggunaan dana tersebut," ujarnya.
"Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon tahun anggaran 2019 hingga 2023 mencapai Rp 741.588.600,18," dia menambahkan.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban dan surat pertanggungjawaban kegiatan desa, uang tunai Rp 8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata atau odong-odong, serta satu set mesin pencacah sampah.
"Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Petrus.
Petrus menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





