TRIBUN-MEDAN.Com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Jumat (24/7/2026) malam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sejumlah perkara korupsi besar.
Penahanannya menimbulkan sorotan karena ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Rangkaian Penahanan Febrie Adriansyah
- Tanggal penahanan: Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.22 WIB.
- Lokasi: Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
- Durasi: Ditahan selama 20 hari ke depan sesuai keputusan Kejaksaan Agung.
- Kondisi saat ditahan: Febrie mengenakan batik abu-abu, tidak memakai rompi tahanan dan tidak diborgol.
Penjelasan KPK
KPK menerima titipan tahanan dari Kejagung.
Penahanan dilakukan di Rutan KPK untuk menjamin keamanan dan transparansi proses hukum.
Alasannya: Febrie pernah menangani kasus besar sehingga penahanan di KPK dianggap lebih aman dan akuntabel.
Penjelasan Kejaksaan Agung
- Tidak memakai rompi tahanan: Kejagung menjelaskan hal ini karena proses penahanan dilakukan terburu-buru dan sudah larut malam.
- Sprindik baru: Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke-4 khusus untuk TPPU pada 20 Juli 2026, setelah ditemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang asing senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Penjelasan Pengacara
- Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyebut penahanan ini belum layak dilakukan karena alat bukti masih perlu didalami.
- Febrie Adriansyah sendiri sempat menyatakan bahwa penahanan terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi.
Rangkaian Kasus yang Menjerat Febrie
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam empat perkara besar:
1. Kasus Asabri – dugaan korupsi investasi PT Asabri.
2. Kasus Krakatau Steel – dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
3. Kasus Batu Bara PLTU – dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu blackout listrik.
4. Kasus TPPU – temuan 74 kg emas dan uang asing ratusan miliar rupiah di rumahnya.
(*/Tribun-medan.com)