Rangkaian Penahanan Febrie Malam-malam di Rutan KPK, Tak Pakai Rompi dan Borgol
AbdiTumanggor July 25, 2026 01:27 AM

 

TRIBUN-MEDAN.Com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Jumat (24/7/2026) malam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sejumlah perkara korupsi besar.

Penahanannya menimbulkan sorotan karena ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Rangkaian Penahanan Febrie Adriansyah

- Tanggal penahanan: Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.22 WIB.

- Lokasi: Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

- Durasi: Ditahan selama 20 hari ke depan sesuai keputusan Kejaksaan Agung.

- Kondisi saat ditahan: Febrie mengenakan batik abu-abu, tidak memakai rompi tahanan dan tidak diborgol.

Penjelasan KPK

KPK menerima titipan tahanan dari Kejagung.

Penahanan dilakukan di Rutan KPK untuk menjamin keamanan dan transparansi proses hukum.

Alasannya: Febrie pernah menangani kasus besar sehingga penahanan di KPK dianggap lebih aman dan akuntabel.
 
Penjelasan Kejaksaan Agung 

- Tidak memakai rompi tahanan: Kejagung menjelaskan hal ini karena proses penahanan dilakukan terburu-buru dan sudah larut malam.

- Sprindik baru: Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke-4 khusus untuk TPPU pada 20 Juli 2026, setelah ditemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang asing senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
 
Penjelasan Pengacara

- Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyebut penahanan ini belum layak dilakukan karena alat bukti masih perlu didalami.

- Febrie Adriansyah sendiri sempat menyatakan bahwa penahanan terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi.
 
Rangkaian Kasus yang Menjerat Febrie

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam empat perkara besar:

1. Kasus Asabri – dugaan korupsi investasi PT Asabri.

2. Kasus Krakatau Steel – dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

3. Kasus Batu Bara PLTU – dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu blackout listrik.

4. Kasus TPPU – temuan 74 kg emas dan uang asing ratusan miliar rupiah di rumahnya.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.