WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menyatakan tidak sependapat dengan keputusan jaksa penyidik karena menilai alat bukti dalam perkara yang menjeratnya belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.
Di hadapan awak media sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang digunakan dalam penyidikan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi," ujar Febrie.
Menurutnya, proses pendalaman alat bukti seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah penetapan tersangka dan penahanan.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," katanya.
Febrie kemudian membandingkan proses tersebut dengan mekanisme yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.
Ia mengatakan, setiap alat bukti dalam perkara pidana biasanya harus dikonfirmasi, diuji, dan diperdalam melalui sejumlah gelar perkara sebelum penyidik memastikan seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspos. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim, sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Kebohongan Kejagung soal Kasus ASABRI di Tengah Polemik Febrie Adriansyah
Meski menyatakan keberatan terhadap proses yang dijalani, Febrie mengaku tetap menghormati keputusan institusinya.
Ia menyatakan siap menjalani proses hukum, namun menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegasnya.
Kejagung: Tidak Pakai Rompi Tahanan Karena Sudah Larut Malam
Setelah pemeriksaan selesai, Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol sebelum masuk ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penampilan tersebut menjadi sorotan publik karena berbeda dengan tersangka lain yang umumnya mengenakan atribut tahanan Kejaksaan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan semata-mata karena proses berlangsung hingga larut malam.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam," kata Rudi.
Rudi menambahkan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Namun, ia enggan mengungkap lebih jauh konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik dengan alasan strategi pembuktian.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian. Kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan proses ke depan," ujarnya.
Sebelum memasuki Rumah Tahanan KPK, Febrie sempat menyapa wartawan dan berkelakar sambil menunjuk pakaian batik yang dikenakannya.
"Nggak pakai rompi ye," ucapnya singkat.
Penahanan Febrie menandai babak baru penyidikan dugaan TPPU yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Sementara itu, bantahan Febrie yang menyebut alat bukti belum memadai dan perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi diperkirakan akan menjadi bagian dari pembelaannya dalam proses hukum selanjutnya.
Alat bukti dalam kasus ini diketahui bahwa dalam penggeledahan di rumah Febrie di Sentul didapati 74 kg emas dan uang tunai dalam beberapa mata uang asing dan rupiah senilai ratusan miliar rupiah.