Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di KPK, Lokasi Pemeriksaan Lanjutan Belum Dipastikan
Whiesa Daniswara July 25, 2026 03:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Langkah ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lokasi pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pemeriksaan Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menyebut KPK sekadar memberikan dukungan ruang tahanan sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," kata Budi di Rutan KPK.

Budi menegaskan KPK selalu terbuka membantu Kejagung maupun Kepolisian dalam kerangka koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi, agar proses penegakan hukum berjalan efektif.

"Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," ucap Budi menambahkan.

Klaim Kriminalisasi dan Alasan Tanpa Rompi Tahanan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, mengantar langsung Febrie menuju Rutan KPK.

Febrie tampil percaya diri mengenakan kemeja batik tanpa memakai rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung, serta tanpa borgol di tangannya.

Menanggapi ketiadaan rompi tahanan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono beralasan bahwa tim penyidik sedang terburu-buru mengingat waktu yang sudah larut malam saat proses administrasi berlangsung.

Baca juga: Guru Besar UI: Kasus Firli Bahuri Tak Boleh Terulang pada Penyidikan Febrie Adriansyah

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga sudah malam," ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung.

Sementara itu, Febrie Adriansyah justru merasa penyidik mengkriminalisasi dirinya karena mereka tidak melakukan gelar perkara secara komprehensif dan berulang.

Ia menilai alat bukti yang penyidik ajukan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," tutur Febrie sesaat sebelum menaiki mobil tahanan.

Kini, Febrie harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK sembari menunggu penyidik Kejagung menentukan jadwal dan lokasi pemeriksaan selanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.