Alasan Kejagung Pilih Rutan KPK Jadi Lokasi Penahanan Febrie Adriansyah: Lebih Nyaman
Whiesa Daniswara July 25, 2026 04:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap alasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, dipilihnya Rutan KPK sebagai lokasi penahanan lantaran Febrie dinilai berjasa karena pernah menangani sejumlah kasus besar.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi dan sinergi dengan KPK," kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Selain itu, dikatakan Rudi, penahanan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan kenyamanan terhadap mantan petinggi Jampidsus tersebut.

Oleh sebabnya dia pun menilai bahwa Rutan KPK menjadi lokasi yang paling masuk akal sebagai tempat penahanan dari Febrie Adriansyah.

"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ucapnya.

"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana (Rutan KPK). Dan itu sangat masuk akal," tambahnya.

Digelandang Tanpa Rompi Tahanan

Sebelumnya, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam.

Pantauan Tribunnews.com, terlihat ia keluar dari gedung utama namun bukan melalui lobby, melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.

Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Febrie Adriansyah

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.

Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.

Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.

Sebelumnya, seperti diketahui, Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus TPPU.

Febrie diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut keterkaitan kasus TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemanggilan pemeriksaan Febrie ini merupakan penjadwalan ulang usai pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Rabu 22 Juli 2026 kemarin yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesehatan.

Ditetapkan Tersangka TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.