Guru Besar UI: Kasus Firli Bahuri Tak Boleh Terulang pada Penyidikan Febrie Adriansyah
Whiesa Daniswara July 25, 2026 02:36 AM

TRIBUNNEWS.COM – Guru Besar dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Anhar Gonggong mengingatkan agar penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak berakhir menggantung seperti perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Bagi Anhar, setiap perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Kepastian hukum, kata dia, menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Saya sebagai warga negara meminta kepada masyarakat Indonesia untuk mengawasi betul penyidik perkara ini. Jangan dibiarkan. Karena ini menyangkut pengungkapan korupsi pejabat tinggi," ujar Anhar dalam YouTube Anhar Gonggong Official, Jumat (24/7/2026).

Ia mengingatkan perhatian publik tidak boleh berhenti ketika sebuah perkara mulai kehilangan sorotan media. Pengawasan masyarakat justru dibutuhkan agar proses hukum tetap berjalan sampai menghasilkan kepastian.

"Jangan sampai ketika sudah tidak viral lagi, perkara itu kemudian dibiarkan begitu saja," katanya.

Sebagai pembanding, Anhar menyinggung perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum meski penyidikannya telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Situasi tersebut dinilai Anhar tidak boleh kembali terjadi dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah.

"Kalau memang dia bersalah, penjarakan. Kalau tidak bersalah, lepaskan. Jangan digantung seperti itu," tegasnya.

Anhar juga menyoroti ironi dalam perkara Firli. Pihak yang diduga memberikan suap telah diproses hingga menjalani hukuman, sedangkan perkara terhadap pihak yang diduga menerima suap belum memperoleh kepastian.

Baca juga: Pukat UGM Soroti Transparansi Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Lampu Lobi Kejagung Dipadamkan

"Nah, mana keadilannya?" ujarnya.

Anhar berpandangan setiap proses penyidikan harus berujung pada keputusan yang jelas. Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian karena kondisi itu justru membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila alat bukti dinilai cukup, proses hukum harus dilanjutkan hingga pengadilan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang memadai, perkara juga harus dihentikan secara terbuka sesuai mekanisme hukum.

"Kalau proses hukumnya sudah selesai, ya hanya ada dua. Kalau bersalah, hukum. Kalau tidak bersalah, bebaskan. Jangan dibiarkan tanpa kejelasan," ucapnya.

Ia menilai penyidikan terhadap Febrie Adriansyah akan menjadi ujian penting bagi konsistensi aparat dalam menegakkan hukum terhadap pejabat tinggi.

Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Anhar mengingatkan, perkara-perkara besar yang tidak kunjung tuntas akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih diterapkan secara tidak setara.

Keadaan itu, lanjutnya, berpotensi melahirkan anggapan bahwa masyarakat kecil lebih mudah diproses dibanding mereka yang memiliki kekuasaan atau jabatan.

"Orang akan semakin tidak percaya kepada lembaga hukum. Yang muncul nanti anggapan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," katanya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat terus mengawasi jalannya penyidikan terhadap Febrie Adriansyah agar perkara tersebut tidak mengalami nasib serupa dengan kasus Firli Bahuri.

Kejagung Terbitkan Lagi Sprindik Baru

KASUS KORUPSI - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
KASUS KORUPSI - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kembali menerbitkan Sprindik baru dalam kasus Febrie Adriansyah.

Adapun Sprindik itu terbit dengan nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, bahwa Sprindik itu diterbitkan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pernah Bertugas di KPK 8 Tahun, Rudi Margono Kini Pimpin Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah

Selain itu dalam pengusutan terbaru ini, kata Anang, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi lantaran Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan telah dilakukan pemanggilan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan kemarin (Rabu 22 Juli 2026) dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih Sprindik umum," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Kendati begitu, Febrie kata Anang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut dengan alasan kesehatan.

Selain Febrie, Tim 9 juga memanggil tiga saksi lainnya dalam pengusutan perkara TPPU itu, yakni Don Ritto, NH, dan TS.

Dari total empat saksi yang dijadwalkan pemeriksaan, hanya Don Ritto dan TS yang memenuhi panggilan.

Baca juga: Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji dan Masih Aktif sebagai Jaksa

 Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan kasus TPPU itu juga dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan (Komjak), Tim Kortas Tipidkor Polri dan Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia mengatakan bahwa kehadiran para pihak itu untuk menjamin proses pemeriksaan saksi atas kasus yang sedang diusut itu berjalan secara transparan.

"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," katanya.

Alhasil dengan adanya sprindik baru ini, kini total telah ada 4 penyidikan yang dilakukan Kejagung atas kasus hukum yang menyeret Febrie Adriansyah.

Sebelumnya Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik atas tiga kasus korupsi setelah menerima pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ikut Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung

Ketiga sprindik itu sebagai berikut.

  1. Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel
  2. Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN 
  3. Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI

Dalam tiga sprindik yang diterbitkan di awal, Febrie dan Don Ritto telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Sementara itu, dalam dua penyidikan lainnya, Febrie dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

Terbaru, Febrie dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan Febrie ini disebut sudah berlangsung sejak Jumat (24/7/2026) siang, tepatnya  pukul 13.00 WIB.

Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung. Pihak Kejagung juga belum memberikan informasi lebih lanjut tentang pemeriksaan eks Jampidsus tersebut.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Faryyanida Putwiliani, Fahmi Ramadhan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.