Kajari Jember Yadyn Antar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan
Whiesa Daniswara July 25, 2026 02:36 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, mengantar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. 

Yadyn, yang sebelumnya pernah bertugas sebagai jaksa di KPK, mendampingi Febrie turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau tepat pada pukul 23.24 WIB.

Polisi Militer (PM) dan sejumlah anggota kepolisian turut mengawal ketat langkah Febrie dari mobil menuju pintu masuk rutan.

Febrie tampil percaya diri mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dengan dominasi warna putih dan abu-abu.

Ia melangkah dengan kepala tegak ke dalam bangunan rutan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Selain itu, petugas juga tidak memborgol kedua tangan eks pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut.

Saat berjalan menuju gerbang masuk, sejumlah wartawan mencecar Febrie terkait ketiadaan rompi tahanan.

Febrie lantas memegang kerah kemeja batiknya dengan kedua tangan dan merespons pertanyaan para pewarta secara langsung.

"Enggak pakai rompi ya, enggak pakai rompi," ucap Febrie santai kepada awak media sembari menunjuk pakaian yang ia kenakan.

Tersangka Kasus TPPU Emas 74 Kilogram

Sebelum tiba di Rutan KPK, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie terlebih dahulu sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung: Buru-Buru

Usai pemeriksaan maraton tersebut, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini memiliki keterkaitan langsung dengan penemuan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya temukan beberapa waktu lalu.

Kejagung menjadwalkan ulang pemanggilan ini setelah Febrie mangkir dari panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) karena alasan kesehatan.

Begitu pemeriksaan selesai, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung melalui pintu bagian bawah, menghindari area lobi utama.

"Hari ini saya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan Kejaksaan langsung melakukan penahanan," kata Febrie sesaat sebelum menaiki mobil tahanan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengonfirmasi status hukum koleganya tersebut dalam sebuah jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Rudi menegaskan bahwa tim penyidik langsung menahan Febrie usai penetapan status tersangka.

"Saudara FA telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Rudi Margono.

Saat ini, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.