TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menunjuk eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya.
Adapun hal itu diungkapkan Febri usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Febri mengatakan, bahwa dirinya ditunjuk sebagai pengacara Febrie pada Kamis 23 Juli 2026 kemarin dan baru mulai mendampingi pemeriksaan kliennya itu pada hari ini.
"Baru, saya baru, jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ucap Febri kepada wartawan.
Pada saat mendampingi proses pemeriksaan Febrie, Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya itu telah bersikap kooperatif saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
Dia pun berharap agar semua pihak dapat mengawal proses hukum yang sedang dijalani kliennya itu agar dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Dan kami pun diminta, saya dan tim diminta untuk menjadi advokat secara profesional fokus pada aspek hukumnya," ucap Febri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.