Duduk Perkara Kasus Penipuan Umrah Mandek 3 Tahun, Polda Sumut Didesak Proses ke Penyidikan
Salomo Tarigan July 25, 2026 06:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang warga bernama Iqbal, mengeluhkan kinerja penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut.

Keluhan dan kekecewaan lantaran laporan dugaan penipuan yang dilayangkan sejak Juni 2023 terkesan jalan di tempat.


Hingga saat ini 3 tahun berlalu, laporan Polisi Nomor: LP/B/694/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Juni 2023 masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik.


Kuasa hukum pelapor, Ahmad Fadhly Roza, pun mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara segera meningkatkan penanganan dugaan penipuan travel umrah ini ke tahap penyidikan, meski sebelumnya sempat dihentikan.


"Laporan ini sudah cukup lama, sejak tahun 2023 sampai sekarang yang kami terima hanya retorika-retorika dari pihak penyidik,"kata Fadly, Jumat (24/7/2026).


"Awalnya penyelidikan sempat dihentikan, kemudian setelah gelar perkara khusus atas permintaan kami dibuka kembali. Namun hingga kini belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan," sambungnya.


Ia menjelaskan, kasus bermula adanya kerjasama yang diawali dengan penandatanganan kontrak antara kliennya dengan PT Sabda Mandiri Wisata. 


Dalam perjanjian itu, perusahaan travel berkewajiban menyediakan hotel, transportasi bus, dan berbagai fasilitas lainnya selama perjalanan ibadah umrah.


Sebagian pembayaran dilakukan sebelum keberangkatan.

Sedangkan sisa pembayaran, sesuai kesepakatan para pihak, akan dilunasi setelah rombongan tiba di Madinah.


Begitu sampai ke Madinah, pihak travel justru ingkar janji, menyebut hotel belum tersedia dengan alasan pembayaran telat.


Menurut Fadly, dalam kesepakatan pembayaran memang akan dilakukan ketika kliennya tiba di Madinah.


"Begitu sampai di sana, pihak travel justru menyampaikan hotel belum tersedia dan meminta pembayaran tambahan dengan alasan terlambat dibayar. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa sisa pembayaran memang dilakukan setelah tiba di Madinah."


Ia menambahkan, meskipun pembayaran tambahan tersebut telah dipenuhi, fasilitas yang diterima jamaah travel umrah tetap tidak sesuai dengan isi kontrak.


Berdasarkan pengakuan kliennya, kata Fadhly, sejumlah jamaah yang dijanjikan menginap di hotel berbintang lima justru tidak memperoleh kamar.


Kemudian, beberapa jamaah ditempatkan sementara di hotel berbintang tiga karena kamar hotel berbintang lima tidak tersedia.


"Ada beberapa jamaah yang mengalami hal itu. Kemudian di Makkah lebih parah lagi, ada jamaah yang sama sekali tidak mendapatkan kamar hotel berbintang lima sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan ada yang sejak tiba di Madinah, melanjutkan perjalanan ke Makkah hingga pulang ke Indonesia tetap tidak pernah mendapatkan kamar hotel sesuai paket yang telah dibayar," ungkapnya.


"Padahal seluruh biaya sesuai paket sudah dibayarkan, tetapi fasilitas hotel yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh sejumlah jamaah," sambungnya.


Dalam kasus ini, yang dilaporkan adalah JS yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab di PT SMW.


Tim kuasa hukum mengkritik alasan penyidik yang menyebut perlu melakukan pemeriksaan di Arab Saudi untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.


Padahal kerugian materiil yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp1 miliar, di luar kerugian inmateriil yang dialami para jamaah akibat dugaan tidak terpenuhinya fasilitas selama menjalankan ibadah umrah.


Karena itu, pihaknya berharap penyidik Polda Sumut segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum agar para pelapor memperoleh kepastian hukum.


"unsur dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi karena terdapat perjanjian kerja sama antara kliennya dengan perusahaan travel yang dilaporkan, namun fasilitas yang diterima para jamaah umrah diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati."


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan akan mengecek laporan korban terlebih dahulu.


Ia akan menanyakan apakah ada kendala sehingga laporan masyarakat terkesan tidak mendapat keadilan.


"Saya cek dulu apakah ada kendala penanganan laporannya. Mohon waktunya,"kata Kombes Ferry.

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.