TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Saat ini ramai di media sosial Warga Negara Asing (WNA) yang diduga membuat event lari Bali Silent Disco di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Mirisnya lagi orang lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba mendaftar menjadi peserta namun ditolak.
Dugaan praktik diskriminasi itu menuai kecaman luas di media sosial. Pasalnya WNA seenaknya membuat acara di Bali yang menggunakan ruang publik.
Dalam video yang beredar di berbagai platform media sosial itu, komunitas lari yang didominasi WNA tersebut diduga hanya menerima peserta berkewarganegaraan asing.
Baca juga: Pernyataan Resmi dari Penyelenggara Event Lari Bali Silent Disco: Acara Kami Selalu Terbuka
Sedangkan calon peserta WNI disebut tidak diperkenankan bergabung.
Selain itu, aktivitas lari yang melibatkan puluhan peserta di ruas jalan Canggu sehingga menuai sorotan karena mengganggu arus lalu lintas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengecam event lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh WNA yang ditengarai melanggar aturan dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal.
Ia mengatakan, Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua WNA terkait.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 24 Juli 2026.
Hendarsam menambahkan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer).
Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.
Diketahui, event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan berinisial HQV (37) pemegang ITAS investor.
“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkap Hendarsam.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan.
Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan. Lebih lanjut Hendarsam menyatakan, setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban.
Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” demikian kata Hendarsam.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan di ruang publik harus tetap dilakukan.
“Saya telah menerima laporan perkembangan dari jajaran terkait, sekaligus mengapresiasi langkah cepat Kepolisian, Kelian Adat, dan Kelian Dinas Canggu yang telah melakukan klarifikasi di lapangan sehingga persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati asal Pecatu, Kuta Selatan itu, Jumat 24 Juli 2026.
Menurutnya, Pemkab pada prinsipnya mendukung berbagai kegiatan olahraga komunitas sebagai bagian dari gaya hidup sehat masyarakat sekaligus memperkuat citra Badung sebagai destinasi pariwisata yang aktif dan berkualitas.
Namun demikian, apabila kegiatan berkembang menjadi event yang melibatkan massa, komersial, dan menghadirkan hiburan di ruang publik, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
“Sederhana saja, siapa penyelenggaranya, baik WNI maupun WNA, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” jelasnya.
Adi Arnawa menginstruksikan agar ke depan setiap kegiatan yang digagas maupun melibatkan WNA sebagai penyelenggara utama dikoordinasikan hingga tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kegiatan yang melibatkan warga negara asing berpotensi berdampak lintas komunitas bahkan lintas negara.
“Selain aspek perizinan kegiatan, perlu ditekankan persoalan mengenai status keimigrasian yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan menjadi kewenangan Kantor Imigrasi,” ucapnya.
Pemkab, kata Adi Arnawa, akan memberikan dukungan terhadap setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika ada pelanggaran dan yang lainnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh proses tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, Adi Arnawa juga meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih jelas dan terintegrasi.
Mekanisme tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus mencegah munculnya keluhan masyarakat terkait kebisingan, ketertiban, maupun rasa keadilan dalam pemanfaatan ruang publik. (zae/gus)