Kejagung Jadi Sorotan, Febrie tak Diborgol tanpa Baju Tahanan Alasannya Buru-buru
Salomo Tarigan July 25, 2026 08:27 AM

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, penahanan Febrie Adriansyah jadi sorotan karena tidak diborgol dan tak mengenakan seragam tahanan.

Febri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya eks petinggi Kejagung tersebut menjalani pemeriksaan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Febrie Adriansyah langsung jadi sorotan awak media.

Tangan Febrie tak Diborgol, tanpa Rompi Tahanan

Febrie ditahan tapi mendapat perlakuan yang berbeda dari tahanan biasanya.

Dia tidak diborgol dan tak dipakaikan rompi tahanan.

Rudi Margono mengungkap alasan kenapa Febrie tak dipakaikan rompi tahanan dan tak diborgol tangannya lantaran terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga udah malam," ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Seperti diketahui sebelumnya, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam.

Pantauan Tribunnews.com, terlihat ia keluar dari gedung utama namun bukan melalui lobby melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.

Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.

Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.

Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.

 

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus TPPU. 

Febrie diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. 

Sprindik itu diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut keterkaitan kasus TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. 

Pemanggilan pemeriksaan Febrie ini merupakan penjadwalan ulang usai pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Rabu 22 Juli 2026 kemarin yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesehatan.

Diketahui, Febrie merupakan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan tiga perkara.

Tiga perkara itu adalah kasus batu bara PLN, kasus PT Asabri, dan Krakatau Steel. Jeratan korupsi terhadap Febrie terkait penyalahgunaan wewenang atau suap dalam penanganan ketiuga perkara tiga perusahaan besar tersebut.

Febrie merasa dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie saat hendak masuk ke mobil tahanan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam. 

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan ia berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. 

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar Tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ucapnya.

Febri menyebut, semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspose. 

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Singapura dan Vietnam Menang

Namun ia menyebut hal ini adalah keputusan pimpinan Kejaksaan Agung sehingga ia siap menghadapi keputusan tersebut. 

Febrie juga mengatakan, biarlah penyidik yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram yang berada di rumahnya. 

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ucapnya.

 (*/tribunmedan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.