Viral Kakek Ludahi dan Lempar Kipas ke Karyawan Ayam Goreng di Siwa, Berakhir Restorative Justice
Sudirman July 25, 2026 09:22 AM

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Viral seorang kakek diduga meludahi karyawan toko Bintang Fried Chiken Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kecamatan Pitumpanua daerah berbatasan Kabupaten Wajo - Luwu.

Toko berlokasi tepat di Jl A.Djaja, belakang eks pos Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Siwa.

Video berdurasi 4 menit terlihat sang kakek memakai kemeja dengan kopiah hitam emosi sambil menunjuk salah satu karyawan toko.

Terduga pelaku tersinggung usai ditanya kasir soal pembayaran.

Sebab terduga pelaku kerap membeli ayam goreng dengan pembayaran kurang dari jumlah tagihan.

Baca juga: Nestapa Warga Wajo Isi BBM di Pertamini Hindari Antre Berjam-jam di SPBU

Hal itulah dilakukan kasir guna memastikan uang yang dibawa cukup agar kejadian tidak terulang seperti sebelumnya.

"Kenapa kau bilang ada uangta, kenapa ada kasir begitu," ucap terduga pelaku dengan nada keras.

Pelaku kemudian meludahi karyawan sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, ia juga melempar sejumlah benda yang berada di meja kasir ke arah karyawan sambil mengucapkan kata tak senonoh.

Teriakan histeris dari sejumlah karyawan tak terelakkan.

Mereka lalu menghindar dan masuk mencari tempat aman.

Dua menit berselang, pelaku kembali melepar kipas mini ke arah karyawan.

"Kenapa kau bilang begitu," ucapnya lagi.

Kapolsek urban Pitumpanua, AKP Andi Suhidin, membenarkan kejadian tersebut.

"Betul, kejadiannya hari Kamis (23/7/2026) sekitar jam 10 malam," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com melalui telepon Whatsapp, Jumat (24/7/2026).

Pihaknya juga sempat mengamankan terduga pelaku.

Kendati demikian, korban dan terduga pelaku telah bertemu satu sama lain.

"Sudah ketemu tadi di Polsek Pitumpanua. Tindak lanjutnya itu korban dan pelaku memilih jalan Restorative Justice (RJ) setelah mediasi," ujar Andi Suhidin.

Restorasi justice atau keadilan restoratif adalah cara penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat.

Tujuannya adalah memulihkan keadaan seperti semula, mencapai kedamaian, dan bukan sekadar menghukum pelaku

 Hadir pihak keluarga, kepolisian (Unit Reskrim) dan semua sepakat untuk berdamai.

Pelaku siap melakukan ganti rugi atas kerusakan barang di toko Bintang Fried Chicken Siwa.

"Betul, pertimbangan pelaku siap ganti rugi dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bilamana hal itu kembali terjadi, maka pelaku siap diproses hukum," jelasnya.

"Sudah clear (selesai). Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk saling menghormati satu sama lain," tandas AKP Andi Suhidin.

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.