TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kondang Hotman Paris kini beda jalan dengan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Momen beda jalan ini ditandai dengan pengunduran diri Hotman Paris dari posisi tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Kamis (23/7/2026), Hotman Paris memutuskan mundur sebagai pengacara Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hotman Paris mengatakan alasannya mundur sebagai pengacara Febrie Adriansyah karena faktor kesehatan yakni menderita saraf kejepit dan harus menjalani pengobatan di Singapura.
Pengacara yang kerap tampil nyentrik dengan cincin dan setelan jas mencolok ini
berangkat ke Singapura Jumat (24/7/2026) pagi untuk berobat.
Dari video yang dipublikasikan di instagram-nya, Hotman Paris tampak berada di Bandara Udara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.
Dia turun dari mobilnya menggunakan tongkat dibantu seseorang.
Setelah itu naik ke kursi roda menuju pesawat udara.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tunjuk Febri Diansyah sebagai Kuasa Hukum
Tampak sejumlah wartawan mengabadikan momen Hotman Paris menggunakan kursi roda didampingi stafnya.
Hotman Paris juga menegaskan hubungannya dengan Febrie Adriansyah tetap baik sebagai sahabat.
Sementara itu di hari yang sama, Jumat (24/7/2026) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan keduanya di Gedung Bundar, Kejagung.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB oleh Tim 9, tim khusus bentukan Kejaksaan Agung beranggotakan 9 jaksa senior dan mantan penyidik KPK.
Mereka bertugas secara khusus untuk mengusut lebih lanjut perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, Rabu (22/7/20026), Febrie Adriansyah tidak menghadiri panggilan Tim 9 karena alasan kesehatan.
Baca juga: Ini Jawaban Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal 74 Kg Emas yang Ditemukan di Rumah Sentul
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemanggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan FA (Febrie Adriansyah ) dan tiga lainnya sebagai saksi.
Anang mengatakan pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari penyerahan penanganan perkara dan barang bukti emas 74 kg serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Yang berbeda dari pemeriksaan kali ini, Febrie Adriansyah tidak lagi didampingi oleh Hotman Paris seperti pemeriksaan perdana pada Jumat (17/7/2026) di Gedung Bundar Kejagung.
Saat itu pemeriksaan berlangsung marathon selama kurang lebih 10 jam dengan 18 pertanyaan.
Seusai pemeriksaan perdana, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan pada Febrie Adriansyah.
Di momen pemeriksaan perdana ini, Hotman Paris masih mendampingi langsung Febrie Adriansyah.
Hotman Paris memberikan keterangan pers seusai pemeriksaan termasuk memberikan sejumlah bantahan atas tuduhan aset dan rumah di sentul.
Usai rangkaian pemeriksaan tanpa hadirnya Hotman Paris yang mundur, Febrie Adriansyah harus menerima "pil pahit" ditahan Kejagung namun penahanannya dititipkan di rutan KPK.
1. Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel
Sprindik tersebut, menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
PT KNI merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
2. Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN
Sprindik ini mengusut soal perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Selain diduga merugikan negara, perkara ini disinyalir menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah daerah di Jawa hingga Kalimantan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengadaan pasokan batu bara periode 2018-2026 ini, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan modus korupsi batu bara, yakni adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Kemudian, adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
"Perbuatan tersebut, kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata De Deo dalam keterangan persnya di di Bareskrim Polri, Selasa (7/7/2026).
Akibatnya, diindikasikan ada kerugian negara kurang lebih Rp 5 triliun. Meski demikian, pihak terkait masih akan melakukan audit investigasi secara resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan hukum dalam proses pengadaan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Disampaikan Totok, berdasarkan hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Dua perusahaan tersebut, diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi pasokan batu bara ke PLTU.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” jelasnya.
Sejauh ini, Polri masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi hingga alat bukti untuk mengungkap kasus.
3. Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI
Sprindik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Terkait kasus ini, dalam tiga Sprindik yang diterbitkan Kejagung di awal, mantan Jampidsus Febrie dan Don Ritto telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Sementara itu, dalam dua penyidikan lainnya, Febrie dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Diketahui, kasus Asabri mencuat sejak tahun 2013.
Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) yang diduga di atas Rp 10 triliun.
Saham milik Asabri juga dikabarkan mengalami penurunan sepanjang 2019, nyaris mencapai 90 persen.
4. Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus dugaan TPPU Emas 74 Kg
Terbaru, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru tertanggal 20 Juli 2026 terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyeret Febrie.
Sprindik tersebut, diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, beberapa waktu lalu.
Dalam pengusutan terbaru ini, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi. Sebab, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan telah dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Febrie sejatinya dipanggil pada 22 Juli kemarin, namun ia tidak mangkir dari panggilan.
"Yang bersangkutan kemarin (Rabu 22 Juli 2026) dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih Sprindik umum," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut dengan alasan kesehatan.
Selain Febrie, Tim 9 memanggil tiga saksi lainnya dalam pengusutan perkara TPPU itu yakni Don Ritto, NH dan TS.
Dari total empat saksi yang dijadwalkan pemeriksaan, hanya Don Ritto dan TS yang memenuhi panggilan.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Kejagung bakal menjadwalkan ulang pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
Penyidik Kejagung melayangkan panggilan kedua pada Jumat (24/7/2026).
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam.
Pantauan langsung Tribunnews.com, Febrie keluar dari gedung utama Kejagung sekitar pukul 22.55 WIB.
Ia tidak keluar melalui lobi utama, melainkan melalui pintu bagian bawah gedung.
Setelah keluar dari gedung Kejagung, Febrie menyampaikan keterangan singkat kepada awak media.
Ia mengatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie, Jumat malam.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menyebut dirinya dikriminalisasi terkait perkara yang menjeratnya.
"Saya dikriminalisasi," kata Febrie.
Ada hal yang menjadi perhatian saat Febrie meninggalkan Gedung Kejagung.
Ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang biasa digunakan bagi tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung.
Febrie terlihat hanya mengenakan kemeja batik saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Proses keluarnya Febrie berlangsung dengan pengawalan ketat. Sejumlah petugas Kejagung hingga aparat TNI terlihat melakukan penjagaan di sekitar lokasi.
Febrie Adriansyah, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie tiba sekitar pukul 23.25 WIB untuk dititipkan penahanannya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan Tribunnews.com, Febrie tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Ia datang dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian dan Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat.
Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Berbeda dari sejumlah proses penahanan yang biasa terlihat di Kejagung, Febrie tidak tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat meninggalkan Gedung Kejagung.
Setelah tiba di lokasi, Febrie langsung masuk ke dalam Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Puluhan wartawan yang melakukan peliputan sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Febrie.
Namun, Febrie tidak memberikan jawaban kepada awak media.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang. Pada panggilan pertama, Rabu (22/7/2026), Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)