Wagub Jabar Erwan Setiawan Dituduh Terima Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Siap Laporkan Pemilik Akun Medsos
Muhamad Syarif Abdussalam July 25, 2026 08:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jandri Ginting, kuasa hukum dari Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, membantah seluruh tudingan yang menyeret nama kliennya dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang ramai diperbincangkan di media sosial. 

Jandri menegaskan, Erwan Setiawan tidak pernah menerima aliran dana Rp3 miliar sebagaimana narasi yang beredar.

Menurut Jandri, tudingan bahwa Erwan Setiawan meminjam atau menerima dana Rp 3 miliar sama sekali tidak memiliki dasar.

"Sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana itu masuk ke Pak Erwan. Baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun penyerahan langsung secara tunai," katanya.

Jandri juga mengingatkan bahwa nama Erwan Setiawan sebelumnya telah dicatut oleh Sherly Ingga Setiawati untuk kepentingan pribadi. Pengakuan itu, kata dia, telah dituangkan Sherly dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat di atas materai.

Dalam surat yang dibuat di Bandung pada 10 Desember 2025 tersebut, Sherly mengakui menggunakan nama Erwan Setiawan untuk kepentingan pribadinya.

"Saya mengakui dan saya telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat Bapak Erwan Setiawan beserta anak beliau," tulis Sherly dalam surat pernyataannya.

Jandri menjelaskan, Sherly yang berdomisili di Kampung Kojengkang, Karawang, juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Andri Somantri pada 22 Desember 2025.

Selain membantah tudingan aliran dana Rp 3 miliar, Jandri juga membantah narasi yang menyebut Erwan Setiawan telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 850 juta kepada Andri Somantri.

Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan uang tersebut berasal dari Erwan Setiawan maupun ayahnya, H. Umuh.

"Tudingan itu tidak benar. Uang Rp 850 juta tersebut bukan dari Pak Erwan dan juga bukan dari Pak H. Umuh. Kalau memang ada uang yang diterima Sherly, silakan tanyakan langsung kepada Sherly dari siapa asal uang itu. Jangan menuduh uang tersebut berasal dari Pak Erwan, apalagi dari Pak H. Umuh," katanya.

Atas berbagai tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Jandri memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Langkah hukum segera kami ambil. Kami akan membuat laporan ke Polda Jawa Barat terhadap saudara Andri maupun akun-akun media sosial yang selama ini menuduh Pak Erwan seolah-olah sebagai penipu," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.