Nekat Merokok di Area Rumah Sakit, Perokok Bandel di Balangan Ditindak Satpol PP
Hari Widodo July 25, 2026 08:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALANGAN- Rumah sakit yang mestinya menjadi kawasan bersih dari asap rokok, ternyata tak membuat mereka yang sudah kecanduan patuh pada aturan.

Ini sebagaimana hasil penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan di RSUD Datu Kandang Haji, beberapa waktu lalu.

Seorang warga nekat mengisap tembakau di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal sudah ada spanduk larangan merokok di areal tersebut. Petugas pun langsung menertibkan pelanggar yang kedapatan merokok tersebut.

JF Pol PP Ahli Muda, Sub Koordinator Opsdal Bidang Trantibum Satpol PP Balangan, Ferdy, mengatakan pihaknya selalu mengedepankan pencegahan sebelum penindakan.

“Dalam pelaksanaannya Satpol PP Kabupaten Balangan selalu mengedepankan langkah pencegahan dengan bentuk sosialisasi secara face to face sebelum dilakukannya penindakan pada tingkatan yang lebih lanjut,” ujar Ferdy, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Cegah Kebakaran Lahan di Banjarmasin, Warga Diimbau Waspadai Puntung Rokok dan Bakar Sampah

Menurutnya, dengan sosialisasi preventif dan persuasif secara rutin, pelanggaran bisa ditekan secara berkala. Bila masih ada warga membandel setelah sosialisasi, maka diberikan tindakan non-yustisi.

Biasanya pada tahapan ini pula, ujar Ferdy, oknum pelanggar sudah mendapati efek jera hingga belum sampai pada tindakan yustisi. Bentuknya berupa surat teguran dan pernyataan.

Satpol PP juga berpatroli di KTR empat hingga lima kali per bulan. Sasaran utamanya adalah tempat pelayanan publik, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan.

Bahkan Satpol PP ujar Ferdy juga aktif dalam Satgas KTR gabungan bersama Dinkes dan Kepolisian.

Sejak 2023 hingga sekarang, giat bersama berupa pelepasan spanduk, baliho, dan iklan produk tembakau terus dilakukan.

Di Kotabaru Kepala Dinas Kesehatan, Erwin Simanjuntak, mengakui terus memperkuat penerapan KTR, menyediakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas, serta meningkatkan edukasi dan skrining kesehatan.

“Kami berharap makin banyak masyarakat yang berhenti merokok dan menerapkan pola hidup sehat, sehingga angka penyakit tidak menular di Kotabaru dapat ditekan,” sebut Erwin.

Mengenai upaya lainnya, Erwin mengatakan, secara umum tingkat kepatuhan lembaga dan pengelola fasilitas publik di Kotabaru dalam menerapkan KTR terus meningkat. Terlebih setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES Tahun 2025 tentang Penegakan dan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, komitmen berbagai instansi semakin kuat dalam menerapkan kawasan bebas asap rokok.

Meskipun demikian, ia juga mengakui kepatuhan belum sepenuhnya merata. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan terus melakukan sosialisasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala bersama lintas sektor agar implementasi KTR semakin optimal.

“Kami berharap seluruh lembaga dan pengelola fasilitas publik dapat menjadikan KTR sebagai budaya kerja dan budaya pelayanan, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Adapun berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, periode Januari hingga Juni 2026, tatanan yang paling banyak memerlukan penguatan adalah tempat kerja dan fasilitas umum.

Pada kedua tatanan tersebut, masih ditemukan beberapa fasilitas yang belum sepenuhnya memenuhi indikator KTR, baik dari aspek penyediaan media, pengawasan internal, maupun kepatuhan terhadap larangan merokok.

Baca juga: Amankan Truk Bermuatan Rokok Ilegal, Bea Cukai Banjarmasin Akui Belum Bisa Identifikasi Pelaku

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat belajar menunjukkan tingkat kepatuhan yang relatif lebih baik.

Hal ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan, adanya mekanisme pengawasan yang berjalan, serta pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Ke depan, juga akan memfokuskan upaya pembinaan pada tempat kerja dan tempat umum melalui penguatan koordinasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi secara berkala, serta optimalisasi implementasi Peraturan Daerah dan Surat Edaran Bupati tentang Penegakan KTR,” imbuhnya. (tab/ell)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.