Seluruh siswa tersebut dinyatakan naik kelas. Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di ruang Kepala SMAN 2 Banjarmasin, sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (24/7/2026).
Dalam keterangannya Kepala SMAN 2 Banjarmasin Muhdi Harto mengatakan sekolah bersikap kooperatif dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas instansi.
Perubahan keputusan itu diambil setelah sekolah menemukan adanya ketentuan dari Kementerian Pendidikan yang memberikan nilai tambah bagi siswa atlet berprestasi.
Muhdi mengakui selama ini sekolah hanya berpedoman pada peraturan akademik internal sehingga aspek prestasi olahraga belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam menentukan ketuntasan belajar.
Pascakasus tersebut, Disdik Kalsel memastikan akan menyusun regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus petunjuk teknis (juknis) sebagai payung hukum pelaksanaan KKO.
Berkaca dari peristiwa ini, kita bisa melihat betapa sistem pendidikan Indonesia kerap gagah merumuskan program inklusif, namun gagap dalam menyiapkan koridor hukum dan regulasi pelaksanaannya di tingkat basis.
Sejatinya program KKO dibentuk dengan iktikad mulia: memfasilitasi anak-anak muda bertalenta agar mampu menorehkan prestasi olahraga tanpa harus kehilangan hak pendidikannya. Namun dalam praktiknya, program ini berjalan tanpa kesamaan persepsi.
Di satu sisi, sekolah dituntut menjaga standar ketuntasan akademik internal. Sementara di sisi lain para atlet dipaksa memenuhi agenda latihan dan kompetisi yang menyita jam belajar.
Miskomunikasi mendasar terjadi ketika parameter evaluasi belajar diukur secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik masing-masing cabang olahraga.
Selama program KKO berjalan, pihak sekolah cenderung bergerak dengan memegang juknis dan aturan akademik internal yang kaku. Padahal, Kementerian Pendidikan memiliki aturan yang memberikan celah nilai tambah bagi siswa atlet berprestasi guna memenuhi kriteria ketuntasan minimal.
Ketiadaan payung hukum yang kuat di tingkat daerah makin membuat sekolah berada dalam posisi serba salah.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola KKO agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus segera menyusun regulasi yang memadukan kurikulum akademik dengan fleksibilitas kegiatan atlet.
Sistem seleksi, evaluasi kriteria ketuntasan, hingga dispensasi kompetisi harus memiliki payung hukum yang presisi.
Hanya dengan sinergi dan dasar hukum yang kokoh, program KKO mampu melahirkan atlet berprestasi tanpa menyandera masa depan akademik mereka. (*)