TRIBUNJAMBI.CO – Pemandangan tak biasa mewarnai proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie resmi ditahan Kejagung pada Jumat (24/7/2026) malam dengan pengawalan super ketat serta tanpa mengenakan atribut tahanan.
Pantauan langsung Tribunnews.com di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie melangkah keluar sekitar pukul 22.55 WIB.
Alih-alih keluar melintasi lobi utama sebagaimana tersangka pada umumnya, eks Jampidsus yang berasal dari Provinsi Jambi itu diarahkan keluar secara khusus melalui akses pintu bagian bawah gedung.
Tanpa Rompi Pink Tahanan dan Dikawal Ketat Gabungan Petugas & TNI
Sorotan utama publik tertuju pada penampilan Febrie saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Tidak ada rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung yang melekat di tubuhnya.
Mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut hanya mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Baca juga: Eks Jampidsus Kejagung Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Ngaku Dikriminalisasi
Baca juga: Aksi Bak Jagoan Belasan Pelajar SMP di Jambi Acungkan Sajam di Jalanan
Langkah Febrie menuju mobil tahanan dikawal amat ketat.
Personel keamanan internal Kejaksaan Agung bersama barikade aparat TNI bersenjata dan berseragam lengkap tampak membentuk barikade ketat untuk mengamankan pergerakan Febrie dari jangkauan kerumunan media.
Di tengah ketatnya pengawalan petugas, Febrie Adriansyah sempat menghentikan langkah sejenak untuk memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang menunggu di area pintu bawah gedung.
Ia mengonfirmasi status penahanannya malam itu.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie, Jumat malam.
Tak berhenti di situ, Febrie secara gamblang melontarkan tudingan bahwa proses hukum yang tengah membelitnya memuat unsur kriminalisasi.
"Saya dikriminalisasi," tegas Febrie singkat sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Penahanan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru ini diterbitkan Kejagung guna mengusut tuntas dugaan keterlibatan Febrie dalam skandal TPPU.
Kasus TPPU ini mencakup pengusutan barang bukti bernilai fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta berbagai pecahan mata uang asing (valas) bernilai miliaran rupiah.
Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya berhasil disita oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Jumat malam ini merupakan pemanggilan ulang (reschedule), setelah pada pemanggilan pertama hari Rabu (22/7/2026) lalu Febrie sempat absen dengan alasan gangguan kesehatan.
Baca juga: Konektivitas Sumatra Diakselerasi, Tol Jambi-Betung Beroperasi Akhir 2026
Baca juga: Aksi Bak Jagoan Belasan Pelajar SMP di Jambi Acungkan Sajam di Jalanan
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan di Rumah Kos Milik Brigadir Eko, Hasil Temuan Lapangan