TRIBUNJAMBI.COM – Penyidikan skandal hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang dramatis.
Usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan langsung tim Tribunnews.com di lokasi, Febrie tampak keluar dari area gedung utama Kejagung sekitar pukul 22.55 WIB.
Berbeda dari prosedur umum, ia tidak melintas melalui pintu lobi utama, melainkan diarahkan keluar melewati akses pintu bagian bawah gedung.
Begitu keluar dari gedung pemeriksaan, pria asal Provinsi Jambi yang dikawal ketat langsung memberikan pernyataan singkat di hadapan kerumunan awak media yang telah menunggunya.
Ia mengonfirmasi status hukumnya serta tindakan penahanan yang dijatuhkan kepadanya pada malam tersebut.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie Adriansyah dengan raut wajah tenang namun tegas, Jumat malam.
Baca juga: Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Kejagung Tegaskan Statusnya Tetap sebagai Jaksa
Baca juga: Aksi Bak Jagoan Belasan Pelajar SMP di Jambi Acungkan Sajam di Jalanan
Tak hanya mengonfirmasi penahanannya, mantan pejabat teras Korps Adhyaksa ini secara terbuka melemparkan tudingan serius terkait penanganan perkara yang membelitnya.
"Saya dikriminalisasi," tegas Febrie singkat sebelum melangkah menuju kendaraan dinas yang membawanya.
Ada pemandangan yang menyita perhatian publik saat detik-detik Febrie digiring meninggalkan Gedung Kejagung.
Tidak seperti tersangka pada umumnya di Gedung Bundar, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung.
Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik lengan panjang saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di area pintu bawah.
Proses pemindahan Febrie berjalan dalam pengawalan super ketat yang melibatkan barikade petugas internal Kejaksaan Agung hingga aparat TNI yang bersiaga di sekeliling lokasi.
Pemeriksaan maraton pada Jumat malam tersebut dilangsungkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik ini diterbitkan Kejagung guna mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam praktik tindak pidana pencucian uang.
Perkara TPPU ini bermula dari temuan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta berbagai pecahan mata uang asing (valas) bernilai miliaran rupiah.
Seluruh barang bukti bernilai fantastis tersebut sebelumnya berhasil diamankan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan.
Agenda pemeriksaan Jumat malam ini sendiri merupakan jadwal ulang (reschedule).
Pada pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik pada Rabu (22/7/2026) lalu, Febrie diketahui tidak dapat hadir dengan mengalaskan alasan kesehatan.
Baca juga: Konektivitas Sumatra Diakselerasi, Tol Jambi-Betung Beroperasi Akhir 2026
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan di Rumah Kos Milik Brigadir Eko, Hasil Temuan Lapangan
Baca juga: Pria di Kenali Asam Bawah Masuk Rumah Tetangga Lewat Gorong-gorong, Tapi Ketahuan Martina