Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro Jaya: Bukan Akhir dari Semuanya
Jaisy Rahman Tohir July 25, 2026 09:53 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya merespon putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menghormati putusan sela Majelis Hakim.

"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim," kata Iman, Sabtu (25/7/2026).

Meski demikian, Iman menyebut putusan sela tersebut bukanlah hasil akhir dari perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memperbaiki dan mengembalikannya ke PN Jakarta Timur.

"Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Dirreskrimum.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa.

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Adapun sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati serta Hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.