TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang mengaku dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pernyataan tersebut muncul setelah Febrie menilai proses penetapan status tersangkanya dilakukan tanpa ekspose perkara secara berulang.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa penjelasan terkait proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan, peran KPK dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie hanya sebatas membantu penitipan tahanan.
Sementara itu, seluruh proses penyidikan hingga penanganan perkara tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Ely meyakini penyidik bekerja sesuai prosedur dan menjalankan tugas secara profesional.
"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," kata Ely, kepada wartawan di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ely juga mengungkapkan bahwa KPK terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri dalam penanganan kasus tersebut.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selama mengikuti perkembangan perkara, KPK mengaku belum menemukan indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut Ely, pengawasan terhadap penanganan perkara juga tidak hanya dilakukan oleh KPK semata.
Ia menyebut pengawasan turut melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri serta Komisi Kejaksaan.
"Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami tidak, belum, belum, tidak melihat itu. Ya, apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari kedeputian Korsup KPK tetapi juga dilakukan oleh dari rekan-rekan Kortas (Polri) pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," jelasnya.
Dengan koordinasi dan pengawasan lintas lembaga tersebut, KPK menilai proses penanganan perkara masih berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, Ely juga menyebut, tidak ada kejanggalan terkait kasus ini, dalam konteks yang semula ditangani Polri kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Hal itu, katanya, terlihat dari koordinasi KPK dengan kedua institusi tersebut jelang penitipan tahanan, di Kejaksaan Agung, sejak Jumat siang.
"Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi," kata Ely.
"Jadi yang penting kan kami sudah dari siang di situ bersama Pak Depdak (KPK), kita mengkoordinasikan, mendiskusikan penanganan perkara sampai dengan mendapatkan informasi terkait penyidikan, itu sudah. Kalau, enggak ada masalah sebenarnya, karena saya sendiri juga masih posisi masih di situ juga," tambah dia.
Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi dilakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Tanpa borgol di tangan dan rompi tahanan, Febrie merasa dikriminalisasi lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.
Di sisi lain, Febrie juga mengatakan jika alat bukti terkait kasusnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie terlihat keluar dari gedung utama Kejagung. Namun ia bukan melalui lobby utama melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.
Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.
Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.
Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.
(*/ Tribun-medan.com)