Besaran Bansos Modal Usaha 2026 Khusus Untuk Warga Priangan
ferri amiril July 25, 2026 10:05 AM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penyaluran bantuan modal usaha, yang diproyeksikan akan berlanjut dan bahkan diperkuat pada tahun 2026.

Tentu ini jadi informasi yang bagus, dan menguntungkan banyak pihak terutama masyarakat penerima Bansos sebab akan dipadukan dengan modal usaha tersebut.

Hal ini dibocorkan langsung, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa jajarannya sedang mempercepat proses sinkronisasi berkas penerima manfaat berdasarkan data mutakhir kiriman Badan Pusat Statistik.

Kabar baiknya, Jawa Barat sendiri jadi salah satu Provinsi yang tercatat paling cepat dalam merampungkan verifikasi lapangan terhadap kondisi ekonomi warga, selain Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Hal ini didasari sistem pencatatan identitas penduduk yang diperketat mulai dari tingkat rukun tetangga agar tidak ada lagi masalah salah sasaran dalam pembagian di lapangan.

Berdasar data tersebut, Kementerian Sosial kini menerapkan skema baru yang memadukan pemberian bantuan dana dengan bantuan modal usaha.

Baca juga: Belum Dapat Bansos Juli 2026? Cek Dulu Aturan Terbaru Pencairan Bansos BPNT dan PKH Triwulan III

Pemerintah mematok target agar 150 ribu lebih keluarga penerima manfaat bisa segera mandiri dengan mengikuti berbagai program pembinaan tahun ini.

"Uang bantuan dari negara tidak boleh habis untuk kebutuhan konsumtif saja sehingga kami wajib membekali mereka dengan keterampilan kerja dan aset produksi" kata Saifullah Yusuf.

Namun bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh penerima bansos. 

Calon penerima akan melalui proses asesmen dan survei lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan mereka mendapatkan bantuan pengembangan usaha.

Terutama sebagaian sebagian dari mereka keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Rencananya, bansos modal usaha ini diproyeksi memungkinkan penerima bantuan sosial memperoleh dukungan modal usaha hingga Rp5 juta.

Selain itu, KPM yang pernah diusulkan dalam program pemberdayaan sosial ekonomi juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam daftar penerima. Dalam proses asesmen, pendamping akan mengecek kondisi usaha yang sedang dijalankan maupun rencana usaha yang akan dikembangkan. Data yang dikumpulkan meliputi jenis usaha, pendapatan, aset produktif, hingga kebutuhan modal yang diperlukan.

Modal yang diberikan nantinya dapat digunakan untuk pengadaan sarana usaha, pembelian bibit ternak, perlengkapan produksi, maupun kebutuhan pendukung lainnya.

Baca juga: Ternyata Begini Alternatif Cara Ambil Bansos 2026 di KopDes Selain Bank Mitra dan Kantor Pos

Jika demikain, lantas bagaimana detail program ini akan diimplementasikan, siapa saja yang berhak menerima, serta apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Kriteria Penerima Bantuan Modal Usaha Kemensos 2026

Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan kriteria yang ketat bagi calon penerima. Kriteria ini dirancang untuk menjaring masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memiliki potensi untuk mengembangkan usaha. Penting untuk diingat bahwa prioritas utama adalah keluarga prasejahtera atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain terdaftar di DTKS, calon penerima juga harus menunjukkan niat dan keseriusan dalam berwirausaha. 

Ini bisa dibuktikan melalui rencana usaha yang jelas, meskipun sederhana, atau pengalaman usaha sebelumnya. 

Kemensos berupaya menghindari penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan benar-benar digunakan untuk tujuan produktif.

Selain itu, KPM yang pernah diusulkan dalam program pemberdayaan sosial ekonomi juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam daftar penerima. Dalam proses asesmen, pendamping akan mengecek kondisi usaha yang sedang dijalankan maupun rencana usaha yang akan dikembangkan. Data yang dikumpulkan meliputi jenis usaha, pendapatan, aset produktif, hingga kebutuhan modal yang diperlukan.

Bantuan senilai Rp5 juta tersebut tidak ditujukan untuk konsumsi rumah tangga, melainkan untuk mendukung kegiatan usaha mikro.

Beberapa sektor yang menjadi sasaran antara lain usaha peternakan, pertanian, warung kelontong, usaha makanan kecil, menjahit, hingga berbagai usaha produktif lainnya. Bagi KPM yang belum memiliki usaha, pendamping sosial juga dapat membantu mengidentifikasi jenis usaha yang sesuai dengan kondisi dan potensi keluarga. 

Modal yang diberikan nantinya dapat digunakan untuk pengadaan sarana usaha, pembelian bibit ternak, perlengkapan produksi, maupun kebutuhan pendukung lainnya. KPM yang berada pada kategori desil 4 dan telah menerima bantuan sosial dalam jangka waktu cukup lama disebut menjadi salah satu kelompok yang berpeluang masuk dalam proses asesmen. Pemerintah berharap melalui program ini, keluarga penerima bansos dapat meningkatkan taraf ekonomi dan secara bertahap menjadi lebih mandiri.

Meski demikian, program bantuan modal usaha Rp5 juta yang saat ini menjadi perhatian masyarakat masih menunggu proses asesmen dan verifikasi lapangan.

Karena itu, KPM PKH dan BPNT yang memenuhi kriteria diimbau menyiapkan dokumen kependudukan serta memastikan data mereka tetap aktif dalam sistem pendataan sosial pemerintah.

Baca juga: Nama Hilang Dari DTSEN, Masih Bisa Dapat Bansos Tahap 3 Juli 2026? Catat Begini Caranya

Syarat Umum dan Khusus Penerima

Berikut adalah syarat umum dan khusus yang kemungkinan besar akan menjadi acuan pada program tahun 2026, berdasarkan pola program tahun-tahun sebelumnya:

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial produktif sejenis dari kementerian/lembaga lain.
  • Berusia produktif (biasanya antara 18-60 tahun).
  • Memiliki komitmen untuk mengembangkan usaha.

Syarat Khusus:

  • Memiliki rintisan usaha atau usaha yang sudah berjalan namun terkendala modal.
  • Usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan norma agama dan hukum.
  • Bersedia mengikuti pendampingan dan pembinaan dari Kemensos atau mitra terkait.
  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi untuk penyaluran dana.
    Melampirkan proposal usaha sederhana (jika diminta).
  • Kemensos mungkin akan menambahkan atau menyesuaikan beberapa persyaratan ini seiring dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan di lapangan. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memantau informasi resmi dari saluran Kemensos.

Tahapan Pengajuan Bantuan

Proses pendaftaran dan seleksi calon penerima bantuan modal usaha Kemensos biasanya melibatkan beberapa tahapan. Tahapan ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan. Masyarakat diharapkan proaktif mencari informasi dan mempersiapkan diri sejak dini.

Pendaftaran umumnya akan dibuka secara bertahap atau melalui usulan dari pemerintah daerah. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam proses ini, mengingat pemerintah daerah lebih memahami kondisi riil masyarakat di wilayahnya.

Berikut adalah perkiraan tahapan pengajuan bantuan modal usaha Kemensos 2026:

  1. Sosialisasi Program: Kemensos akan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, termasuk media massa, website resmi, dan kantor dinas sosial di daerah.
  2. Pendaftaran/Usulan: Calon penerima dapat mendaftar secara mandiri melalui aplikasi atau portal yang disediakan, atau diusulkan oleh Dinas Sosial setempat, perangkat desa/kelurahan, atau pendamping sosial.
  3. Verifikasi Data Awal: Data calon penerima akan diverifikasi silang dengan DTKS dan data kependudukan lainnya untuk memastikan kelayakan.
  4. Survei Lapangan: Tim dari Kemensos atau Dinas Sosial akan melakukan survei langsung ke lokasi usaha atau tempat tinggal calon penerima untuk memverifikasi kondisi riil dan potensi usaha.
  5. Penilaian dan Seleksi: Berdasarkan hasil verifikasi dan survei, tim penilai akan melakukan seleksi untuk menentukan penerima yang paling layak.
  6. Penetapan Penerima: Daftar penerima yang lolos seleksi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemensos.
  7. Penyaluran Bantuan: Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima yang telah terdaftar.
  8. Pendampingan dan Monitoring: Penerima akan mendapatkan pendampingan dan monitoring berkala untuk memastikan penggunaan dana sesuai tujuan dan perkembangan usaha.

Penting untuk mencatat bahwa seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya apa pun.

Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang.

Adapun, pada tahun-tahun sebelumnya, besaran bantuan modal usaha Kemensos berkisar antara Rp3.500.000 hingga Rp6.000.000 per penerima, tergantung jenis program dan kebutuhan spesifik. 

Untuk tahun 2026, nominal ini mungkin akan disesuaikan dengan mempertimbangkan inflasi dan kebutuhan pasar.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.