TRIBUNJAMBI.COM – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mewarnai babak baru penanganan skandal hukum di lingkungan Korps Adhyaksa.
Usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap prosedur penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya yang dinilai terburu-buru.
Pantauan di lokasi menunjukkan Febrie melangkah keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 22.55 WIB melalui pintu bagian bawah gedung, bukan lobi utama.
Tampil tanpa borgol di tangan dan tanpa rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan, hanya dibalut kemeja batik, Febrie Adriansyah digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan super ketat petugas Kejagung dan aparat TNI.
Soroti Prosedur Gedung Bundar dan Tudingan Kriminalisasi
Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Febrie sempat memberikan keterangan menohok mengenai mekanisme penetapan tersangka yang dialaminya.
Menurutnya, standar penanganan perkara di Gedung Bundar seharus melewati proses gelar perkara (expose) secara mendalam dan berulang kali guna memastikan kecukupan alat bukti agar tidak mendzalimi seseorang.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan, Jumat malam.
Baca juga: Eks Jampidsus Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Febrie Keluar Dikawal Kejagung dan TNI-Polri
Baca juga: Aksi Bak Jagoan Belasan Pelajar SMP di Jambi Acungkan Sajam di Jalanan
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya menegaskan posisinya.
Febrie juga mengungkapkan substansi diskusinya dengan tim penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Ia menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa pemeriksa sejatinya masih mentah dan belum memenuhi syarat materiil untuk berujung pada tindakan penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya prihatin atas perbedaan standar penegakan hukum tersebut.
Proses Penahanan Tetap Berjalan di Bawah Pengawalan Ketat
Meski melontarkan keberatan atas prosedur hukum yang dijalani, eks Jampidsus yang berasal dari Provinsi jambi ini mengonfirmasi dirinya tetap kooperatif menjalani keputusan penahanan dari pimpinan Kejaksaan Agung.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie melengkapi keterangannya di hadapan awak media.
Proses pemindahan mantan pejabat teras tersebut berlangsung dalam pengawalan berlapis.
Barikade gabungan dari petugas internal Kejaksaan Agung bersama personel TNI berseragam lengkap mengamankan pergerakan Febrie hingga mobil tahanan meninggalkan area gedung.
Baca juga: Ade Sebut Putusan Dokter Tifa Bahan Evaluasi Jaksa dan Jokowi Ingin Hadir di Pengadilan
Baca juga: Eks Jampidsus Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Febrie Keluar Dikawal Kejagung dan TNI-Polri
Baca juga: Konektivitas Sumatra Diakselerasi, Tol Jambi-Betung Beroperasi Akhir 2026