TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Sosial kini menerapkan skema baru yang memadukan pemberian bantuan dana dengan bantuan modal usaha.
Dalam rencan tersebut, Pemerintah mematok target agar 150 ribu lebih keluarga penerima manfaat bisa segera mandiri dengan mengikuti berbagai program pembinaan tahun ini.
"Uang bantuan dari negara tidak boleh habis untuk kebutuhan konsumtif saja sehingga kami wajib membekali mereka dengan keterampilan kerja dan aset produksi" kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Hal ini merupakan upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Tentu program yang bertujuan untuk memberikan stimulus finansial kepada masyarakat prasejahtera yang memiliki potensi dan semangat untuk berwirausaha, namun terkendala modal awal, ini jadi kabar baik bagi mereka dengan kualitas ekonomi menengah kebawah.
Ya, bantuan modal usaha dari Kemensos memiliki peran krusial dalam ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Bansos BPNT Tahap 3 Juli 2026, Bakal Disalurkan Beriringan dengan Modal Usaha, Benarkah?
Pasalnya, program ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan investasi sosial yang bertujuan menciptakan kemandirian ekonomi.
Dimana melalui suntikan modal, diharapkan para penerima dapat memulai atau mengembangkan usaha kecil, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan keluarga dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial jangka panjang.
Tentu jelas, jika bantuan modal tersebut berjalan di seluruh Jawa Barat (Jabar), bukan tanpa alasan, ketujuh wilayah Priangan juga akan ikut berdampak.
Namun demikian, tidak semua penerima bantuan akan diikutsertakan dalam penyaluran bansos modal usaha tersebut.
Pasalnya, akan ada proses penyaringan penerima sebagaimana penerimaan bansos pada umumnya.
Lantas siapa saja yang berhak dalam list penerima bansos ini?
Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan kriteria yang ketat bagi calon penerima. Kriteria ini dirancang untuk menjaring masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memiliki potensi untuk mengembangkan usaha.
Penting untuk diingat bahwa prioritas utama adalah keluarga prasejahtera atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain terdaftar di DTKS, calon penerima juga harus menunjukkan niat dan keseriusan dalam berwirausaha.
Ini bisa dibuktikan melalui rencana usaha yang jelas, meskipun sederhana, atau pengalaman usaha sebelumnya.
Kemensos berupaya menghindari penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan benar-benar digunakan untuk tujuan produktif.
Selain itu, KPM yang pernah diusulkan dalam program pemberdayaan sosial ekonomi juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam daftar penerima. Dalam proses asesmen, pendamping akan mengecek kondisi usaha yang sedang dijalankan maupun rencana usaha yang akan dikembangkan. Data yang dikumpulkan meliputi jenis usaha, pendapatan, aset produktif, hingga kebutuhan modal yang diperlukan.
Bantuan senilai Rp5 juta tersebut tidak ditujukan untuk konsumsi rumah tangga, melainkan untuk mendukung kegiatan usaha mikro.
Beberapa sektor yang menjadi sasaran antara lain usaha peternakan, pertanian, warung kelontong, usaha makanan kecil, menjahit, hingga berbagai usaha produktif lainnya. Bagi KPM yang belum memiliki usaha, pendamping sosial juga dapat membantu mengidentifikasi jenis usaha yang sesuai dengan kondisi dan potensi keluarga.
Modal yang diberikan nantinya dapat digunakan untuk pengadaan sarana usaha, pembelian bibit ternak, perlengkapan produksi, maupun kebutuhan pendukung lainnya. KPM yang berada pada kategori desil 4 dan telah menerima bantuan sosial dalam jangka waktu cukup lama disebut menjadi salah satu kelompok yang berpeluang masuk dalam proses asesmen. Pemerintah berharap melalui program ini, keluarga penerima bansos dapat meningkatkan taraf ekonomi dan secara bertahap menjadi lebih mandiri.
Meski demikian, program bantuan modal usaha Rp5 juta yang saat ini menjadi perhatian masyarakat masih menunggu proses asesmen dan verifikasi lapangan. Karena itu,
KPM PKH dan BPNT yang memenuhi kriteria diimbau menyiapkan dokumen kependudukan serta memastikan data mereka tetap aktif dalam sistem pendataan sosial pemerintah.
Baca juga: Ternyata Begini Alternatif Cara Ambil Bansos 2026 di KopDes Selain Bank Mitra dan Kantor Pos
Berikut adalah syarat umum dan khusus yang kemungkinan besar akan menjadi acuan pada program tahun 2026, berdasarkan pola program tahun-tahun sebelumnya:
Syarat Umum:
Syarat Khusus:
Kemensos mungkin akan menambahkan atau menyesuaikan beberapa persyaratan ini seiring dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan di lapangan.
Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memantau informasi resmi dari saluran Kemensos.
(*)