Enam Tahun Mengendap, KAJ Sulsel Datangi Polda Sulsel Minta Percepat Kasus Kekerasan Jurnalis
Sudirman July 25, 2026 10:07 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tergabung Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Jumat (24/7/2026).

Ditreskrimum Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, M Darwin Fatir, yang dikhawatirkan mandek.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan berkas perkara.

"Hari ini kami bertemu dengan penyidik dan mendapat penjelasan terkait status P18 dan P19. Ternyata surat P19 sudah diterbitkan sejak 26 Mei 2026," kata Sukrianto.

Baca juga: Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Hampir 7 Tahun, Berkas Perkara Mandek di Polda Sulsel

Penyidik telah memeriksa kembali salah satu tersangka berinisial AW yang bertugas di salah satu Polsek di Kabupaten Takalar.

Penyidik juga menyampaikan bahwa tersangka berinisial PG dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan. Sementara satu tersangka lainnya, MJ, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Katanya AW sudah diperiksa. Senin nanti dijadwalkan pemeriksaan PG, sedangkan MJ masih DPO," ujarnya.

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel melengkapi berkas perkara dengan menghadirkan saksi tambahan dari sejumlah media daring sesuai petunjuk P19.

"Dari petunjuk jaksa ada penambahan saksi. Kemungkinan Selasa atau Rabu pekan depan kami juga akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan," katanya.

Meski demikian, LBH Pers Makassar mendesak penyidik segera melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejati Sulsel agar proses hukum tidak kembali mandek.

Menurut Uki, perkara sebelumnya sempat terhenti selama bertahun-tahun sebelum kembali diproses setelah KAJ Sulsel memenangkan gugatan praperadilan pada 16 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Makassar.   

"Kami mendesak penyidik segera melimpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan. Penyidik tadi menyampaikan targetnya satu hingga dua pekan ke depan berkas sudah dikirim kembali," ujarnya.

Ia mengaku khawatir perkara tersebut kembali mengalami penundaan.

"Kalau terus diperlambat, kami khawatir perkara ini kembali mandek. Dugaan itu muncul karena prosesnya berjalan sangat lambat," katanya.

Menurut Uki, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) baru menjelaskan, bahwa berkas perkara harus dilimpahkan penyidik 14 hari setelah memeriksa korban dan saksi, tapi sejauh ini dinilai lamban. 

Berpatokan pada putusan praperadilan 16 Maret 2026, jika dihitung sudah berjalan 129 hari.

Padahal, ketentuannya penanganan perkara sesuai putusan maksimal 60 hari berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21. 

Juru Bicara KAJ Sulsel, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

"Kami mendesak penyidik serius menangani kasus rekan kami Darwin agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tadi kami juga mengonfirmasi soal SP2HP dan ternyata korban belum menerimanya," kata Sayyid.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LBH Pers Makassar, SP2HP bernomor B/58/A.4.1/VII/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2026 menjelaskan bahwa penyidik telah mengirim berkas perkara tahap pertama ke Kejati Sulsel.

Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU karena dinilai belum lengkap dan harus dilengkapi sesuai petunjuk P19.

Saat ini penyidik masih melengkapi kekurangan tersebut sebelum kembali melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan berkas perkara memang telah diterima, tetapi dikembalikan karena belum memenuhi petunjuk jaksa.

Setelah tidak ada perkembangan selama 14 hari, status administrasinya meningkat menjadi P20.

Kasus dugaan kekerasan terhadap Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019 saat ia meliput aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Perkara tersebut sempat mengendap selama sekitar enam tahun di Polda Sulsel sebelum kembali diproses setelah putusan praperadilan.

Dalam kasus ini awalnya terdapat empat tersangka.

Namun, satu tersangka telah meninggal dunia, satu lainnya telah dipecat dari institusi kepolisian, sedangkan dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.