TRIBUNJATIM.COM - Polres Lumajang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya, Aiptu DK.
Ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa mangkir dari tugas alias bolos kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Kepolisian menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan internal guna menjaga profesionalitas dan kedisiplinan personel.
Polres Lumajang juga menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang melanggar ketentuan.
Polisi yang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut terakhir bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Lumajang satu bulan yang lalu.
"Aiptu DK dikenakan sanksi PTDH dan sudah tidak bertugas lagi di Polres Lumajang," kata Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, hal itu dilakukan karena anggota polisi ini tidak pernah masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa disertai alasan yang jelas.
"Penyebab PTDH soal kedisiplinan, jadi yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," kata Suprapto.
Suprapto menegaskan, hal ini sebagai langkah tegas institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Kata dia, institusi kepolisian tidak akan tebang pilih apabila ada anggota Bhayangkara yang melakukan pelanggaran disiplin, guna menjunjung tinggi profesionalitas aparat penegak hukum.
"Kami bekerja secara profesional dan ini jadi peringatan untuk kita semua anggota Polri agar menjalankan tugas dengan baik," pungkas Suprapto.
Polri menjadi sorotan setelah muncul rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian hingga 60 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan meningkatnya angka harapan hidup dan masa produktif masyarakat, sekaligus menyamakan aturan dengan ASN dan TNI.
Di tengah pembahasan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji anggota Polri dari berbagai jenjang kepangkatan.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok polisi berkisar mulai Rp1,77 juta untuk golongan Tamtama hingga Rp6,40 juta per bulan bagi Jenderal Polisi atau Kapolri, tergantung pangkat dan masa kerja.
Namun, gaji pokok bukanlah komponen utama pendapatan anggota Polri.
Penghasilan mereka turut ditopang tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Bahkan, Kapolri berhak menerima tukin sebesar Rp43,62 juta per bulan di luar gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya.
Baca juga: Alasan Batas Usia Pensiun Polri Semakin Tua, Menkum Bandingkan dengan PNS
Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membawa angin segar bagi para personel Korps Bhayangkara.
Batas usia pensiun anggota Polri disepakati akan diperpanjang hingga menyentuh umur 60 tahun.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan penambahan masa bakti ini murni disesuaikan dengan meningkatnya angka harapan hidup serta masa produktif masyarakat Indonesia saat ini, sekaligus menyamakan keadilan dengan instansi ASN dan TNI.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga dengan tegas menepis isu miring yang menyebut perombakan regulasi ini ditunggangi kepentingan politik tertentu.
"Secara umum kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun, kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden."
"Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak," tandas Supratman.
Dengan masa kerja yang kini bertambah panjang hingga usia 60 tahun, lalu berapakah pundi-pundi pendapatan yang dibawa pulang oleh anggota polisi setiap bulannya mulai dari pangkat Tamtama hingga level Jenderal selaku Kapolri?
Berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, besaran gaji pokok anggota kepolisian ditentukan secara ketat berdasarkan golongan pangkat serta Masa Kerja Golongan (MKG):
Golongan I: Tamtama (Rp1.775.000 – Rp3.197.700)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II: Bintara (Rp2.272.100 – Rp4.355.400)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama/Pama (Rp2.954.200 – Rp5.163.100)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah/Pamen (Rp3.240.200 – Rp5.663.000)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi/Pati (Rp3.553.800 – Rp6.405.500)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800 – Rp6.221.200
Jenderal Polisi (Kapolri): Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Tunjangan Kinerja: Dongkrak Utama Penghasilan
Gaji pokok di atas sejatinya hanyalah komponen terkecil.
Pendapatan riil seorang polisi melonjak drastis berkat adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang disesuaikan dengan Kelas Jabatan:
Kelas Jabatan 1–4 (Tamtama): Rp1.968.000 – Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5–7 (Bintara): Rp2.493.000 – Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8–9 (Pama): Rp3.319.000 – Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10–14 (Pamen): Rp4.551.000 – Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15–17 (Pati): Rp14.721.000 – Rp29.085.000
Wakapolri: Rp34.902.000
Khusus untuk posisi nomor satu, yakni Kapolri, ia berhak menerima tunjangan jumbo sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan tertinggi (Kelas 17).
Angka itu membuat kantongnya otomatis terisi sebesar Rp43.627.500 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan pelengkap lainnya seperti tunjangan keluarga, lauk pauk, serta tunjangan wilayah terpencil.