TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano – Kolisian Resor (Polres) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang tersangka.
Ketiganya diamankan melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, bahkan hingga ke luar Provinsi Sulawesi Utara.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kamis (23/7/2026).
Mapolres Minahasa berada di Tondano, ibu kota Kabupaten Minahasa, yang berjarak sekitar 35 kilometer dari pusat Kota Manado.
Waktu tempuh perjalanan darat berkisar 45 menit hingga 1 jam, tergantung kondisi lalu lintas.
Kasatresnarkoba Polres Minahasa, Iptu Pyger Daromes ST, didampingi Kasi Humas Iptu Noldi, mengatakan keberhasilan mengungkap jaringan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
Dari hasil penelusuran, polisi lebih dulu mengamankan pria berinisial NO di kediamannya di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, pada 16 April 2026.
Saat didatangi petugas, NO diduga sedang menggunakan sabu.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka.
Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 0,1046 gram beserta alat yang diduga digunakan untuk mengisap narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, NO mengaku tidak hanya menggunakan sabu, tetapi juga berencana mengedarkannya di wilayah Minahasa.
Ia menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki jaringan hingga Sulawesi Tengah.
Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu pemasok berinisial SM.
Tim kemudian bergerak ke Kota Tomohon dan berhasil menangkap SM.
Saat diamankan, SM kedapatan membawa sabu seberat 0,8730 gram. Polisi turut menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengidentifikasi seorang pengedar lain berinisial RA.
Saat hendak ditangkap, RA diketahui telah melarikan diri ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran hingga ke Palu. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah RA berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,26 gram.
"Tim melakukan pengejaran sampai ke Palu dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya," kata Iptu Pyger.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Minahasa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap seluruh tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi sabu.
Menurut Iptu Pyger, satu dari tiga tersangka telah direkomendasikan menjalani rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), dan usulan tersebut telah mendapat persetujuan.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyelidikan hingga penangkapan para tersangka berlangsung sekitar satu bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Iptu Pyger.
(TribunManado.co.id/Amg)