Usai Febrie Adriansyah Bicara Emas Batangan 74 Kg, Pemilik Asli Makin Misterius, Klaim Don Diragukan
Musahadah July 25, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Teka-teki siapa pemilik 74 kg emas batangan dan uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta (senilai Rp 476 miliar) yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, semakin misterius. 

Hal ini setelah Febrie Adriansyah memberikan pernyataan yang mengambang mengenai pemilik emas dan uang ratusan miliar tersebut. 

Febrie justru menyerahkan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).

Lalu, siapa sebenarnya pemilik emas ini? 

Baca juga: Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gantikan Hotman

Diakui milik yayasan Don Ritto

Sebelumnya, Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso menyebut emas dan uang tunai itu milik yayasan yang dikelola kliennya. 

Dia menyebut, rumah itu telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022-2023.

"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Dia pun menegaskan, bahwa kliennya dapat membuktikan asal muasal uang dan emas yang ditemukan saat proses penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemilik 74 Kg Emas Batangan dan Uang Rp 476 Miliar Diakui Pihak Don Ritto, Eks Jampidsus Cuci Tangan

Handika juga mengklaim uang-uang yang berada di kediaman Sentul maupun kafe De'Clan Signature yang sebelumnya ditemukan merupakan uang operasional untuk kegiatan yayasan dan pendidikan yang dia maksud.

"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," jelasnya.

"Nah Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Singapura? Kenapa di simpan dalam bentuk Dollar Amerika? Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," imbuhnya.

Diragukan Koordinator MAKI

Pernyataan Handika ini diragukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Boyamin menyebut masyakarat tidak akan percaya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran dalam bentuk valas yang ditemukan di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat milik orang lain.

Menurut Boyamin, penetapan tersangka Febri Adriansyah itu melalui penyelidikan panjang. 

"Dan nyatanya ditemukan barang bukti uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram," kata Boyamin, Senin (20/7/2026).

Ia menilai masyarakat cenderung tidak lagi mempercayai berbagai penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut berkaitan dengan milik orang lain, yayasan, perusahaan, usaha dan sebagainya.

"Rakyat juga tidak bodoh-bodoh amat, bahwa (Barang bukti) itu tidak terkait dengan perkara," tegasnya.

Diketahui dalam penggeledahan di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan brankas tersembunyi di balik dinding kayu bermotif.

Setelah dibuka, ternyata brankas itu berisikan uang rupiah dan asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura serta emas 74 kg yang ditaksir senilai Rp465 miliar.

Di sisi lain, polisi juga menyita sebuah foto keluarga yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Dari video yang beredar, foto keluarga yang terpajang di bagian depan rumah yakni keluarga mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Terkait hal itu sebelumnya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sempat mengakui bahwa rumah di Sentul, Jawa Barat itu merupakan aset pribadinya.

Akan tetapi dia berkilah bahwa barang bukti emas dan uang tunai yang ditemukan saat proses penggeledahan bukanlah miliknya.

Sudah Diserahkan Kejagung

FANTASTIS - Penyidik Kejagung sedang menelusuri emas batangan 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
FANTASTIS - Penyidik Kejagung sedang menelusuri emas batangan 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Sebelumnya, 74 kg emas batangan dan uang ratusan miliar itu sudah diserahkan penyidik Polri ke Kejagung pada Jumat (17/7/202). 

Penyerahan emas batangan dan uang itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro memastikan keasliannya.  

Untuk itu, penyidik Polri melibatkan Bank Indonesia, Pegadaian, Federal Bureau of Investigation (FBI) dan The United States Secret Service Amerika Serikat  

"Pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 (enam miliar lima puluh sembilan juta lima ratus enam ribu dua ratus) dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," lanjut dia.

Budi mengatakan, pemeriksaan keaslian barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang mengedepankan transparansi dan sinergi antara Polri dengan Kejagung.

Ia melanjutkan, uang tunai dalam mata uang asing terkait perkara itu juga telah melalui proses pemeriksaan. 

Uang dollar Amerika Serikat senilai 6.370.921 dollar AS dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.

Sementara itu, uang dollar Singapura dengan nilai nominal 16.068.804 dollar Singapura juga dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2026.

"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026," ungkap Budi.

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian pengujian fisik maupun laboratorium untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

Dengan penyerahan barang bukti, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan barang bukti itu akan disimpan di tempat yang aman, baik emas maupun uang dan dikumen-dokumennya. 

Dia juga berjanji akan melakukan penyidikan kasus ini secara profesional, akuntabel dan bersinergi dengan Kortas  Polri, maupun Polda Metro Jaya. 

"Kami terbuka disupervisi KPK dan diawasi DPR. Prinsipnya, kami transparan dan akan memberikan perkemangan informasi. Mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/25/01095671/kata-febrie-adriansyah-soal-barang-bukti-emas-74-kg-di-rumahnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.