TRIBUNJAMBI.COM – Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.
Usai menjalani pemeriksaan maraton berjam-jam sejak siang hingga malam hari di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie akhirnya resmi ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, penampilan eks Jampidsus asal Provinsi Jambi itu saat digelandang menuju mobil tahanan mendadak memicu kontroversi.
Tampil santai dibalut kemeja batik berwarna abu-abu, Febrie melangkah bebas tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung maupun borgol di kedua tangannya.
Pemandangan kontras ini lantas memicu sorotan tajam publik terkait adanya dugaan perlakuan khusus (special treatment) terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Merespons polemik tidak digunakannya rompi tahanan serta borgol saat pemindahan Febrie ke Rutan KPK, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, langsung menyampaikan klarifikasi resmi di hadapan awak media.
Rudi berdalih bahwa absennya atribut tahanan pada diri Febrie murni disebabkan oleh situasi di lapangan yang serba tergesa-gesa mengingat proses pemeriksaan berlangsung hingga larut malam.
Baca juga: Eks Jampidsus Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Febrie Keluar Dikawal Kejagung dan TNI-Polri
Baca juga: Ade Sebut Putusan Dokter Tifa Bahan Evaluasi Jaksa dan Jokowi Ingin Hadir di Pengadilan
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru, dan juga sudah malam (selesai pemeriksaannya) ya," kata Rudi Margono dalam keterangan persnya di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam, dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV.
Di lokasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang tengah bersiap menyambut kedatangan Febrie Adriansyah di Rutan KPK turut dimintai tanggapan mengenai absennya rompi tahanan dan borgol tersebut.
Budi enggan berspekulasi lebih jauh dan menegaskan bahwa seluruh teknis penahanan sepenuhnya berada di bawah diskresi penyidik Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik. dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung, dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut," jelas Budi di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, Jumat (24/7/2026) malam.
Sorotan atas kejanggalan prosedur ini turut mematik tanggapan keras dari Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejagung agar menegakkan hukum secara adil dan bebas dari keistimewaan guna menjaga marwah equality before the law.
"Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” kata Rudianto kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/7/2026).
Rudianto menegaskan, Kejagung harus memastikan setiap tindakan aparatnya mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Menurutnya, seluruh tersangka perkara korupsi semestinya diperlakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang setara.
Baca juga: Peringatan Keras Jamwas Kejagung ke Eks Jampidsus Febrie: Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi Hari Ini
Baca juga: Aksi Bak Jagoan Belasan Pelajar SMP di Jambi Acungkan Sajam di Jalanan
"Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kejagung di DPR RI, Rudianto mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum merupakan ujian krusial bagi integritas institusi Kejaksaan.
"Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya berharap proses hukum berjalan profesional dan bebas intervensi.
Baca juga: Timur Tengah Memanas: AS Gempur Iran Malam ke-13, Harga Minyak Tembus 100 Dolar
Baca juga: Harga Telur di Kota Jambi Naik Rp200 per Butir, Pedagang Sebut Efek Program MBG
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Merasa Dikriminalisasi, Sebut Alat Bukti Belum Cukup