Eksklusif: Di Balik Terbongkarnya Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, Berawal dari Laporan Warga
Ricky Jenihansen July 25, 2026 12:54 PM

Laporan masyarakat menjadi pintu masuk Kejari Rejang Lebong membongkar dugaan korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong yang berujung pada penetapan tiga tersangka.

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Ruangan itu tampak tenang pada Jumat (24/7/2026) siang. Di sebuah kursi di ruang kerjanya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Hendra Mubarok, duduk dengan raut serius. Sesekali ia berhenti sejenak sebelum menjawab setiap pertanyaan, lalu mengangkat kedua tangannya ketika menjelaskan tahapan penyidikan yang menurutnya tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang.

Di hadapan wartawan TribunBengkulu.com, Hendra tidak hanya berbicara mengenai tiga orang yang kini telah berstatus tersangka. Ia justru mengajak menelusuri kembali bagaimana sebuah laporan masyarakat berkembang menjadi penyelidikan, kemudian naik ke tahap penyidikan, hingga akhirnya mengungkap dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Perkara itu sendiri telah diumumkan Kejari Rejang Lebong pada Rabu (22/7/2026). Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Junaidi (48), Bendahara Dana BOS Harlina (38), serta pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah Dian Apriyanto (42).

Dalam penyidikan sementara, Kejari menduga penyimpangan telah terjadi sejak tahap perencanaan penggunaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan. Potensi kerugian negara yang muncul dari perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta dari total anggaran Dana BOS sekitar Rp2,3 miliar selama dua tahun anggaran.

Namun, menurut Hendra, semua itu tidak bermula dari hasil audit ataupun operasi tangkap tangan. Langkah pertama justru datang dari laporan masyarakat.

"Awalnya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong berawal dari adanya laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong," ujar Hendra.

Laporan tersebut kemudian diterima dan dipelajari oleh Kejari Rejang Lebong. Setelah dinilai layak untuk ditindaklanjuti, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mulai bergerak mengumpulkan bahan keterangan.

Penyidik memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS, sekaligus meminta dokumen yang diperlukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan.

"Setelah laporan diterima, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menindaklanjutinya. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kemudian memanggil pihak-pihak yang terlibat serta meminta bahan maupun keterangan terkait pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Rejang Lebong," katanya.

Meski demikian, laporan masyarakat bukan berarti perkara otomatis masuk ke tahap penyidikan.

Hendra menjelaskan, penyidik lebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terdapat dugaan tindak pidana. Tahapan ini menjadi fondasi penting sebelum sebuah perkara dapat ditingkatkan statusnya.

"Awalnya perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tujuan penyelidikan adalah untuk mengetahui apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak," ujarnya.

Setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, barulah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pada fase inilah ruang gerak penyidik menjadi lebih luas. Pemeriksaan tidak lagi sebatas mengumpulkan informasi awal, tetapi juga melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, hingga proses penghitungan kerugian negara.

"Setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan proses penghitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong," tutur Hendra.

Bagi Hendra, tahapan memastikan adanya peristiwa pidana inilah yang menjadi salah satu tantangan awal dalam menangani perkara korupsi di lingkungan sekolah.

Berbeda dengan perkara korupsi proyek fisik yang hasil pekerjaannya dapat dibandingkan langsung dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun kontrak, dugaan korupsi Dana BOS menuntut penyidik menelusuri jejak administrasi secara menyeluruh.

"Ada, sangat berbeda," kata Hendra saat ditanya mengenai perbedaan penyidikan perkara Dana BOS dengan perkara korupsi proyek fisik.

Ia menjelaskan, pada perkara proyek konstruksi, penyidik dapat mengecek secara langsung apakah bangunan sesuai dengan RAB atau kontrak pekerjaan.

Sebaliknya, dalam perkara Dana BOS, penyidik harus menelusuri rangkaian dokumen mulai dari perencanaan kegiatan, mekanisme pencairan anggaran, pelaksanaan program, hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Menurut Hendra, dari proses itulah penyidik menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.

"Dalam perkara ini juga ditemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif. Karena itu, proses penyidikan perkara Dana BOS memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan perkara korupsi proyek fisik," ujarnya.

FIKTIF - Dua tersangka korupsi dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong saat digiring oleh penyidik Kejari Rejang Lebong pada Rabu (22/7/2026). Modus para tersangka ialah penggunaan dana bos yang diduga fiktif hingga mark up.
FIKTIF - Dua tersangka korupsi dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong saat digiring oleh penyidik Kejari Rejang Lebong pada Rabu (22/7/2026). Modus para tersangka ialah penggunaan dana bos yang diduga fiktif hingga mark up. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Penetapan Tersangka Tak Instan, Dimulai dari Pemeriksaan sebagai Saksi

Proses penyidikan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akhirnya bermuara pada penetapan tiga tersangka. Namun, Hendra Mubarok menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.

Menurutnya, setiap penetapan tersangka dalam perkara pidana korupsi harus memenuhi mekanisme hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni didukung oleh alat bukti yang cukup.

"Terkait penetapan tersangka, mekanismenya mengacu pada KUHAP, yakni harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup," kata Hendra.

Ia menjelaskan, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang memenuhi ketentuan, barulah dilakukan gelar perkara hingga disimpulkan bahwa ketiga orang tersebut layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujarnya.

Dalam perkara ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Junaidi (48), mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong, Harlina (38), Bendahara Dana BOS, serta Dian Apriyanto (42), pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah. Ketiganya diduga bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang kini tengah diproses hukum.

Semua Berawal dari Status Saksi

Hendra kemudian menguraikan bahwa seseorang tidak serta-merta berubah status menjadi tersangka ketika dipanggil penyidik.

Dalam setiap perkara, termasuk dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong, penyidik terlebih dahulu memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi. Dari proses itulah penyidik membangun konstruksi perkara melalui dokumen, keterangan saksi, hingga alat bukti lainnya.

"Pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lainnya sangat penting dalam proses penyidikan," katanya.

Menurut Hendra, ketiga tersangka juga melalui tahapan yang sama.

Mereka dipanggil sebagai saksi, dimintai keterangan, kemudian penyidik mencocokkan setiap penjelasan dengan dokumen administrasi serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Seseorang tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menyimpulkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Rejang Lebong.

"Dalam perkara ini, ketiga orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta rangkaian laporan pertanggungjawaban yang diperoleh selama penyidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024," tutur Hendra.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka, yakni Junaidi, sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong saat perkara ini memasuki tahap penyidikan.

kejari rejang lebong 1324123
KEJARI REJANG LEBONG - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Hendra Mubarok saat diwawancara wartawan TribunBengkulu.com, Jumat (24/7/2026).

Rangkaian Penyidikan Berlangsung Panjang

Bagi masyarakat, penetapan tersangka mungkin terlihat sebagai akhir dari proses penyidikan. Namun, menurut Hendra, justru keputusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian tahapan yang panjang.

Proses dimulai dari penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana. Setelah itu, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan ahli, hingga penetapan tersangka.

"Ya, sangat panjang. Prosesnya dimulai dari penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka hingga penahanan," katanya.

Meski tiga tersangka telah ditahan, pekerjaan penyidik belum selesai.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong masih menyusun berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

"Saat ini tim penyidik juga masih melakukan pemberkasan perkara. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan," ujar Hendra.

Di titik inilah, menurut Hendra, penyidikan belum benar-benar berakhir. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama beberapa bulan terakhir.

Dugaan SPJ Fiktif Jadi Titik Temu Penyidikan

Di balik penetapan tiga tersangka, terdapat satu benang merah yang menurut penyidik menjadi titik penting dalam membangun konstruksi perkara, yakni dugaan adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Meski enggan membuka materi penyidikan secara rinci karena perkara masih berjalan, Hendra Mubarok memberikan gambaran mengenai pola dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan.

Menurut dia, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan, tetapi sudah muncul sejak proses perencanaan penggunaan Dana BOS.

"Pola penyimpangan yang ditemukan dalam perkara ini diduga berupa laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif dan dibuat oleh ketiga tersangka," kata Hendra.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menduga terdapat kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang kemudian dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban.

"Dugaan penyimpangan terjadi ketika suatu kegiatan direncanakan dan dianggarkan, tetapi pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban," ujarnya.

Hendra menegaskan, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang nantinya akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Korupsi Dana BOS Diharapkan Tak Terulang

Bagi Hendra, perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bukan hanya bertujuan membawa dugaan tindak pidana ke meja hijau.

Lebih dari itu, ia berharap perkara ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala sekolah, bendahara, maupun pengelola Dana BOS agar menjalankan amanah pengelolaan anggaran pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mudah-mudahan setelah adanya perkara ini tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang disalurkan untuk mendukung proses belajar mengajar dan kebutuhan operasional sekolah.

Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar memberi manfaat kepada peserta didik.

"Dana BOS yang disalurkan pemerintah pusat kepada sekolah harus benar-benar digunakan secara tepat sasaran, tepat guna, dan memberikan manfaat bagi penerima manfaat, yaitu peserta didik," kata Hendra.

Menurutnya, penyidik dalam perkara ini menduga terdapat penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan serta didukung laporan pertanggungjawaban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia berharap seluruh sekolah menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran agar pengelolaan Dana BOS ke depan semakin tertib dan sesuai petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah.

Audit Kerugian Negara Masih Berjalan

Meski penyidik telah menyampaikan potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta, Hendra menegaskan angka tersebut belum bersifat final.

Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit yang saat ini sedang berlangsung.

"Saat ini proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor," ujarnya.

Menurut Hendra, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong meminta bantuan auditor untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hasil audit itulah yang nantinya akan menjadi dasar nilai kerugian negara yang digunakan dalam proses persidangan.

"Angka potensi kerugian negara yang sebelumnya disampaikan masih bersifat sementara. Nilainya masih dapat bertambah ataupun berkurang bergantung pada hasil audit yang sedang berlangsung," katanya.

Dengan demikian, angka sekitar Rp800 juta yang telah disampaikan kepada publik sejauh ini masih berupa estimasi berdasarkan perkembangan penyidikan.

Peluang Pengembangan Perkara Belum Ditutup

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Menurut Hendra, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta yang muncul selama proses penyidikan.

Apabila ditemukan alat bukti baru ataupun adanya keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita lihat nanti perkembangan hasil penyidikannya. Apabila ditemukan alat bukti baru maupun adanya keterlibatan pihak lain, tentu akan menjadi bagian dari pengembangan perkara," ujarnya.

Namun demikian, Hendra menegaskan pihaknya belum dapat berspekulasi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru.

Seluruh perkembangan akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media apabila memang terdapat fakta baru ataupun pihak lain yang turut terlibat," kata Hendra.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penanda bahwa, meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong belum sepenuhnya berakhir.

Pertimbangan Kemanusiaan di Balik Penahanan Kota

Di tengah proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerapkan dua jenis penahanan terhadap tiga tersangka. Dua orang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan satu tersangka lainnya dikenai penahanan kota.

Perbedaan itu sempat memunculkan pertanyaan di masyarakat. Apakah perlakuan tersebut berarti proses hukum yang dijalani masing-masing tersangka berbeda?

Hendra Mubarok memastikan anggapan tersebut tidak benar.

Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengenal beberapa jenis penahanan, di antaranya penahanan rutan, penahanan kota, dan penahanan rumah.

"Ketiga tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan. Berdasarkan KUHAP, terdapat beberapa jenis penahanan, yaitu penahanan rutan, penahanan kota, dan penahanan rumah," kata Hendra.

Ia menegaskan, perbedaan jenis penahanan hanya menyangkut tempat menjalani penahanan, bukan membedakan proses hukum yang dijalani para tersangka.

"Perbedaan jenis penahanan tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang dijalani para tersangka. Yang berbeda hanya tempat penahanannya," ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong dan pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Curup.

Sementara Bendahara Dana BOS berinisial H menjalani penahanan kota.

Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Hendra mengungkapkan, keputusan menerapkan penahanan kota terhadap tersangka H bukan diambil tanpa pertimbangan.

Penyidik mempertimbangkan kondisi pribadi tersangka yang beberapa bulan sebelumnya melahirkan seorang anak. Bayinya masih berusia di bawah satu tahun dan masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

Faktor tersebut menjadi dasar penyidik memilih jenis penahanan yang berbeda.

"Tersangka berinisial H menjalani penahanan kota karena sekitar enam bulan lalu melahirkan anak. Bayinya masih berusia di bawah satu tahun dan masih membutuhkan air susu ibu (ASI)," katanya.

Menurut Hendra, keputusan tersebut lahir dari pertimbangan kemanusiaan tanpa mengurangi proses hukum yang tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani, penyidik memutuskan untuk menerapkan penahanan kota terhadap yang bersangkutan. Namun, keputusan tersebut tidak mengubah ataupun membedakan proses hukum yang dijalani tersangka," ujarnya.

Tak Hanya Menindak, Kejari Ingin Mencegah

Bagi Hendra, penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka ataupun pelimpahan perkara ke pengadilan.

Perkara dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong, menurutnya, juga harus menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga membuka ruang pendampingan bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan konsultasi mengenai pengelolaan Dana BOS.

"Kami siap memberikan pendampingan kepada sekolah apabila terdapat kendala dalam pengelolaan Dana BOS," kata Hendra.

Selain itu, Kejari juga berencana mengundang para guru serta pengelola sekolah untuk mengikuti sosialisasi mengenai tata kelola Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hendra, langkah tersebut diharapkan dapat memperkecil potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan penggunaan anggaran.

"Ke depan, kami juga akan mengundang para guru maupun pengelola sekolah untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai tata kelola Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat sehingga penggunaannya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

"Dana BOS merupakan dana yang berasal dari pemerintah pusat. Karena itu penggunaannya harus tepat sasaran, tepat guna, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik," kata Hendra.

Pesan untuk Kepala Sekolah dan Bendahara

Di akhir wawancara, Hendra menyampaikan pesan khusus kepada kepala sekolah, bendahara, serta seluruh pengelola Dana BOS di Kabupaten Rejang Lebong.

Ia meminta agar setiap penggunaan Dana BOS selalu mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, apabila sekolah mengalami kendala dalam memahami aturan ataupun pelaksanaannya, Kejaksaan membuka ruang koordinasi sebelum muncul persoalan hukum.

"Kepala sekolah, bendahara, maupun seluruh pengelola Dana BOS harus berpedoman pada petunjuk teknis mengenai mekanisme penggunaan Dana BOS yang telah diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Apabila mengalami kendala ataupun membutuhkan pendampingan dalam pengelolaan Dana BOS, kami membuka ruang koordinasi dengan pihak sekolah," ujarnya.

'Kami Terbuka untuk Masyarakat'

Menjelang berakhirnya perbincangan, suasana kembali tenang. Hendra yang sejak awal wawancara menjelaskan setiap tahapan penyidikan dengan rinci menutup percakapan dengan sebuah penegasan mengenai komitmen institusinya.

Baginya, penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari keterbukaan kepada masyarakat dan konsistensi menjalankan proses hukum sesuai aturan.

"Kepada seluruh masyarakat Rejang Lebong, kami menangani setiap perkara dengan penuh integritas dan secara profesional," katanya.

Ia memastikan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi maupun berkonsultasi mengenai persoalan hukum.

"Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau ingin berkoordinasi terkait suatu perkara maupun aturan yang berlaku, silakan datang ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kami terbuka untuk memberikan penjelasan dan siap membantu masyarakat sesuai kewenangan yang kami miliki," ujar Hendra.

Keluar dari ruang kerja itu, satu hal menjadi jelas. Bagi penyidik, perkara dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong bukan hanya tentang angka potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta atau penetapan tiga tersangka. Perkara tersebut juga memperlihatkan bagaimana sebuah laporan warga berkembang menjadi penyelidikan, diuji melalui rangkaian pembuktian, lalu bermuara pada proses hukum yang kini masih terus berjalan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berharap perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat dan tata kelola anggaran yang akuntabel merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam menjaga dana pendidikan tetap digunakan sebagaimana mestinya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.